Jika tidak ditanggapi, maka dapat menyampaikan pengaduan resmi ke Ombudsman dengan menyertakan:
a. KTP, alamat domisili, nomor telepon
b. Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
c. Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
d. Dokumen pendukung (jika ada)
Laporan dapat disampaikan secara langsung/melalui surat pos, email, atau bisa juga dengan mengisi form pengaduan berikut: https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
- Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat Mandiri/Independen
- Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.
- Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
|
Pimpinan Ombudsman terdiri atas:
|
Tugas:
Fungsi: Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Seperti :
 |
 |
Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yangmenimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Â |