Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peresmian Kode Akses (Call Center) 137 Ombudsman RI
Siaran Pers
Jakarta 7 Desember 2016
Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peresmian Kode Akses (Call Center) 137 Ombudsman RI
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik pada hari ini menyelenggarakan penganugerahan Predikat Kepatuhan sekaligus meresmikan Call Center 137 bagi Ombudsman RI.
Pemberian Predikat Kepatuhan yang telah diselengggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga pada hari ini dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah kota.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Jusuf Kalla hadir dan memberikan langsung Seritifikat Penganugerahan Predikat Kepatuhan atas Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sekaligus meresmikan Call Center 137.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan diberikan oleh Wakil Presiden RI bersama dengan Prof. Amzulian Rifai sebagai Ketua Ombudsman RI. Penganugerahan Predikat Kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu
- Kementerian dan Lembaga
- Pemerintah Daerah.
Sebagai penerima predikat kepatuhan tinggi jatuh pada 11 Kementerian, 10 Lembaga Negara, 13 Pemerintah Propinsi, 15 Pemerintah Kabupaten dan 16 Pemerintah Kota. Dan penerima nilai tertinggi jatuh pada :
- Kementerian Kesehatan RI, kategori Kementerian;
- Badan Pusat Statistik, kategori Lembaga Negara dan
- Kategori Pemerintah Daerah adalah Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Badung, dan Kota Pontianak.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan pentingnya penganugerahan Predikat Kepatuhan tetap terus diselenggarakan, diantaranya :
Penilaian kepatuhan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Kepatuhan standar pelayanan memberikan jaminan kepastian pelayanan, membuka peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.
Kemudahan berusaha pasti mendatangkan investor yang multiflier effect bagi pertumbuhan perekonomian sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai pengingat terhadap kewajiban memenuhi amanat Undang-Undang. Produk Undang-Undang merupakan konsensus nasional antara rakyat dengan pemerintah, sehingga setelah diundangkan kewajiban bagi kita untuk menaatinya.
Wakil Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa telah ada contoh penyelenggara pelayanan publik yang bisa dijadikan contoh bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah lainnya. Wakil Presiden menegaskan agar Penilaian Kepatuhan terus dikembangkan ke arah penilaian kualitas pelayanan. Pelayanan publik harus sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus benar-benar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan, Wakil Presiden Republik Indonesia meresmikan Call Center 137 Ombudsman RI. Mengapa memilih angka 137, karena angka tersebut secara khusus mencerminkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 137 sebagai media untuk mempermudah ko
munikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur dalam melaksanakan tugas utama Ombudsman RI yaitu terkait penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses laporannya maupun meminta informasi tentang Ombudsman RI. Kemudahan akses ini tentunya menjadi relevan terhadap peran penting Ombudsman dalam menjembatani kepentingan masyarakat ketika mengalami maladministrasi atau penyimpangan dalam memperoleh hak pelayanan publik dari Kementerian maupun Lembaga Pemerintahan terkait, demikian tegas Amzulian Rifai dalam penjelasannya saat Call Center 137 diresmikan. (ORI)
Tags: Ombudsman Republik Indonesia pelayanan publik UU No.25 Tahun 2009 kepatuhan