Pelantikan Rektor Universitas Halu Oleo Rentan Maladministrasi
Jakarta- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia diduga melakukan maladministrasi setelah melantik Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, Dr. Muhammad Zamrun Firihu, M.Si., M.Sc., pada Selasa (18/7/2017) yang tersangkut masalah plagiat karya ilmiah. Ombudsman Republik Indonesia pun meminta Kemenristek Dikti RI untuk menjelaskan secara rinci hasil investigasi dugaan penjiplakan tersebut karena adanya bukti kuat bahwa dugaan plagiarisme itu nyata.
Dugaan plagiat ini mencuat setelah sebanyak 30 Guru Besar dari UHO melaporkan hal tersebut kepada Kemenristek Dikti dan Ombudsman RI. Dari bukti fisik berupa hasil analisis karya-karya ilmiah yang dilampirkan para Guru Besar, terdapat dugaan plagiat dalam karya Dr. Muhammad Zamrun Firihu, I Nyoman Sudiana, dan Seitaro Mitsudo (2016) yang berjudul “Microwave Enhanced Sintering Mechanism in Alumina Ceramic Sintering Experiments”, yang dimuat dalam jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016.
Dugaan penjiplakan itu tampak dari teks-teks yang identik dari karya Dr. Muhammad Zamrun Firihu dkk. dengan sejumlah teks dalam karya ilmiah Joel D Ketz dan Roger D Biake berjudul “Microwave Enhanced Diffusion?” yang diterbitkan dalam jurnal Proceeding of the Microwave Symposium ACS Spring 1991 Meeting America Ceramics Society, dan karya ilmiah David E. Clark, Frank D. Gac, dan Williard H. Sutton (1992) yang berjudul “Microwave: Theory and Application in Materials Processing yang dimuat dalam jurnal Ceromatic Transactions, Vol. 21. Sementara, kalimat-kalimat pada karya ilmiah Dr. Muhammad Zamrun Firihu dkk. yang identik dengan dua karya ilmiah di atas itu tak disertai dengan pencantuman sumber.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas namanya sendiri; jiplakan. Sementara, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 44 ayat (1) menyebutkan, “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: a. Pendidikan”.
Lebih jauh, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan, “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai”.
Pasal 2 ayat (1) Permendiknas No. 17 Tahun 2010 menyatakan, plagiat meliputi tapi tidak terbatas pada:
- mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai;
Kemenristek Dikti diketahui sudah membentuk tim independen di bawah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti, untuk menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, Menristek Dikti Muhammad Nasir menyatakan tidak terbukti adanya plagiarisme.
"Sudah di-review oleh tim independen. Yang dipublikasikan juga berstandar internasional. Nggak sembarang orang bisa memasukkan ke sana. Tim independen menemukan bahwa jurnal yang dipublikasikan bukan plagiarisme," ujar Nasir (detik.com, 18/7/2017).
Di sisi lain, Ombudsman RI memiliki bukti kuat, berdasarkan fakta yang disampaikan oleh para Guru Besar, bahwa karya ilmiah Dr. Muhammad Zamrun Firihu dkk. tersebut adalah bentuk plagiat. Keterbukaan Kemenristek Dikti penting untuk menghapus pertanyaan-pertanyaan banyak pihak tentang pelantikan rektor tersebut.
Dugaan plagiarisme ini tak lepas dari proses pemilihan rektor UHO yang juga dikritisi para akademisi, pada 2016. Hal itu dilaporkan kepada Ombudsman RI melalui laporan No. 0922/LM/IX/2016/JKT tanggal 6 September 2016 dengan Pelapor Dr. Eng. Jamhir Safani. Permasalahannya, ada dugaan keberpihakan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI dalam pemilihan Rektor UHO.
Tindak lanjut dari laporan tersebut pada intinya adalah bahwa Rektor UHO sebelumnya, Prof. Usman Rianse, diduga memodifikasi keanggotaan Senat agar mendukung terpilihnya Dr. Muhammad Zamrun Firihu sebagai penggantinya walaupun yang bersangkutan belum melampirkan bukti publikasi karya ilmiah sebagai persyaratan untuk menjadi Guru Besar.
Kemenristek Dikti sudah menindaklanjuti sejumlah saran Ombudsman RI, diantaranya untuk mengulang kembali pemilihan Rektor dan menginvestigasi susunan anggota Senat. Namun demikian, Ombudsman RI tetap berkomitmen untuk mengawasi penanganan penyelesaian masalah pemilihan rektor ini hingga paripurna, termasuk terpilihnya sosok Rektor yang bebas dari kasus plagiarisme. (Ombudsman RI)
Tags: Ombudsman Republik Indonesia pelayanan publik dugaan malaadministrasi