Ombudsman RI Sidak Pelayanan e-KTP di Kota Tangerang
TANGERANG- Pasca pertemuan dan permintaan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri (2/9/2016) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta terkait banyaknya laporan masyarakat soal pelayanan publik e-KTP mendorong Ombudsman RI untuk melakukan kajian dan investigasi.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty turun langsung meninjau pelaksanaan pelayanan e-ktp di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Kamis (22/9).
“Ombudsman melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan, tujuannya agar masyarakat dapat mendapatkan layanan E-KTP yang nyaman,” ujarnya disela sidak.
Dalam kesempatan tersebut Lely melakukan tanya jawab dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang untuk mengetahui sejauh mana sistem pelayanan E-KTP di Kota Tangerang. Selain itu Lely juga melakukan tanya jawab dengan masyarakat pengguna layanan yang sedang mengantre.
“Hal yang harus terus ditekankan adalah persoalan sosialisasi. Masyarakat harus terinformasi bahwa saat ini kalau mau mengurus E-KTP tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Kemudian, tanggal 30 September 2016 bukan batas akhir pelayanan E-KTP,” imbuh Lely.
Sesuai dengan tugas dan kewenangan selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, ORI melakukan monitoring dan meninjau langsung proses pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia.
Peninjauan langsung terhadap proses pelayanan publik e-KTP ini, untuk mengetahui implementasi dan efektivitas penyediaan pelayanan publik e-KTP sesuai penjelasan Menteri Dalam Negeri kepada Ombudsman RI disamping masih berlarutnya persoalan pelayanan publik e-KTP ini dengan masih ditemukan pungli, antrian panjang, blanko belum tersedia, waktu layanan yang dibatasi, ketidakpastian layanan, hingga persoalan server dan jaringan.
Dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa batas akhir perekaman e-KTP bukan akhir September 2016 serta warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan tidak ada punguntan apapun dalam proses pelayanan publik e-KTP. Selain itu Kementerian Dalam Negeri membuka hotline via whatsup untuk pengaduan khusus e-KTP dan meminta seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka pengaduan khusus terkait e-KTP di daerah masing-masing. (Humas ORI)
Tags: Ombudsman Republik Indonesia pelayanan publik e-ktp