Turun ke Desa dan Kelurahan di Bintan, Ombudsman Kepri Tampung Puluhan Keluhan Warga Mulai dari Bantuan Sosial, BBM Solar, Hingga Lampu Jalan

Siaran Pers
Nomor: B/0014/HM.04-05/VIII/2026
Jumat, 7 Agustus 2026
Bintan - Perwakilan Ombudsman
RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rangkaian kegiatan "Lapor
Ombudsman" secara maraton di wilayah Kabupaten Bintan pada 4-6 Agustus 2026
Adapun beberapa wilayah yang dikunjungi meliputi Kelurahan Sungai Enam (Kecamatan Bintan Timur), Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang (Kecamatan Gunung Kijang).
Lagat Sidari menjelaskan bahwa kehadiran Ombudsman Kepri di tengah warga bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah dapat terpenuhi dengan baik.
"Kedatangan
kami bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah atau lurah dan kepala
desa
Selama tiga hari pelaksanaan di Bintan, puluhan
warga dari berbagai latar belakang-seperti ketua RT/RW, nelayan, kader
Posyandu, hingga tokoh masyarakat dan agama-menyampaikan aspirasi dan
keluhannya secara terbuka
Banyak warga mengeluhkan bantuan sosial (bansos)
atau BPJS PBI gratis yang tiba-tiba terhenti akibat status ekonomi/desil
keluarga yang mendadak naik
Kemudian isu para
nelayan di Desa Teluk Bakau mengeluhkan sulitnya membeli Solar subsidi di
SPBU/Pertamina Kawal karena diwajibkan mengurus dokumen rekomendasi tambahan
Lalu isu infrastruktur dasar seperti di salah
suatu kampung di Desa Gunung Kijang, warga masih menggunakan tiang penyangga
kayu untuk kabel listrik
Selanjutnya warga juga menyampaikan
kendala lamanya penerbitan NIB untuk PAUD karena sistemerror
Merespons berbagai keluhan tersebut, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat untuk membuat laporan resmi sebagai dasar bagi Ombudsman Kepri dalam melakukan pemeriksaan.
Menjawab kekhawatiran warga yang takut dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, Ombudsman Kepri menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan 100% gratis dan dilindungi oleh hukum.
"Masyarakat tidak perlu takut. Laporan ke Ombudsman dilindungi undang-undang dan identitas pelapor dapat dirahasiakan agar warga merasa aman. Laporan terkait pelayanan publik tidak dapat dipidanakan sebagai tuduhan pencemaran nama baik," tegas Lagat.
Bagi masyarakat Kepulauan Riau yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi Ombudsman Kepri tanpa harus datang ke kantor melalui WhatsApp di nomor 0811-9813-737. (*)








