• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Keluarkan Himbauan Kedua, Tegaskan Larangan Penjualan Seragam Sekolah
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 01/07/2026 •
 

Siaran Pers

Nomor: 010/PC.01/2026

Selasa, 30 Juni 2026


Semarang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan larangan praktik pungutan dan penjualan seragam sekolah dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Setelah sebelumnya mengeluarkan surat himbauan pertama pada 26 Mei 2026, Ombudsman Jateng  menerbitkan himbauan kedua pada 29 Juni 2026 menyusul masih maraknya pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa setiap tahun ajaran baru orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak. "Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal, serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah," ujar Farida.

Dalam himbauannya, Ombudsman Jateng menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik yang dilarang tidak hanya berupa penjualan seragam di lingkungan sekolah, tetapi juga tindakan yang mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di tempat tertentu yang ditunjuk sekolah. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tegasnya.

"Ombudsman Jateng juga mengingatkan bahwa kebijakan pengadaan seragam sekolah harus tetap mengedepankan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Dimana dalam regulasi pun diatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah, dengan prioritas bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Karena itu, pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua dalam penyelenggaraan SPMB," lanjut Farida.

Selain itu, Ombudsman Jateng meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh satuan pendidikan. Pengawasan ini penting agar ketentuan larangan pungutan dan larangan penjualan seragam benar-benar dijalankan sampai ke tingkat satuan pendidikan. Jika dalam praktiknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung, tegasnya kembali.

"Bagi orang tua calon murid baru jangan takut untuk melapor kepada Dinas terkait ataupun Inspektorat, apabila orang tua khawatir dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman dengan identitas Pelapor dirahasiakan. Jadi, apabila menemukan adanya pembelian seragam dari satuan pendidikan silahkan menyampaikan melalui WA Center Ombudsman di 08119983737,"  sambung Farida.

Praktik yang mengarah pada penjualan seragam oleh satuan pendidikan secara langsung/maupun tidak langsung dapat menciderai integritas SPMB SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan PPDB di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Negeri. Mengingat seluruh Kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) beserta perangkat daerah terkait dan FORKOMPIMDA, telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. "Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung berintegritas, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat," tutupnya.

 

Narahubung:

Kontak Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah:

WA: 0811-998-3737

Telp: 024-8442627

Email: pengaduan.jateng@ombudsman.go.id

 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...