• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dorong Reformasi Pelayanan Publik, Ombudsman Kalsel Tetapkan Kelurahan Pertama Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 30/07/2025 •
 
Yeka Hendra Fatika, Pimpinan Ombudsman RI, pada kegiatan Penetapan Kelurahan Mentaos sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi, di Banjarbaru, Rabu (30/07/25)

Siaran Pers

Nomor : B/550/PC.02-22/VII/2025

Rabu, 30 Juli 2025

 

Banjarbaru - Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Daerah Banjarbaru menetapkan Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan, sekaligus menjadi model pencegahan maladministrasi yang dapat direplikasi di berbagai daerah lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat memberikan sambutan dalam acara Penetapan Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi serta pencanangan terhadap 19 Kelurahan Bebas Maladministrasi di Kota Banjarbaru, Rabu (30/7/2025).

"Oleh karena itulah, kita semua hadir disini untuk membersamai inisiasi strategis yang dilakukan Ombudsman Kalsel bersama Pemerintah Kota Banjarbaru. Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya Walikota Banjarbaru beserta jajaran untuk membangun Kelurahan Bebas Maladministrasi," tutur Yeka.

"Sepanjang yang kami ketahui, pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi ini adalah yang pertama di tingkat nasional, belum pernah kami temukan sebelumnya, sehingga patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia," lanjutnya.

Yeka menjelaskan bahwa berdasarkan data Ombudsman RI khususnya di Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, selama tahun 2024 Ombudsman telah menangani 235 laporan masyarakat dengan 150 diantaranya adalah Terlapor yang berasal dari pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sementara tahun 2023 menangani sebanyak 227 laporan masyarakat dengan 147 diantaranya menempatkan pemerintah daerah (Pemda) sebagai Terlapor. Apabila dibedah secara lebih spesifik, dari Terlapor Pemda tersebut, dalam kurun waktu 2021 hingga semester 1 tahun 2025, ada 30 laporan yang Terlapornya adalah kelurahan-kelurahan di Kalsel. Adapun dugaan maladministrasinya antara lain tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, sikap layanan tidak patut/tidak ramah, serta permintaan imbalan.

Memperhatikan data di atas, maka perlu didorong pembangunan pelayanan publik berkualitas di tingkat Pemda, khususnya kelurahan, melalui jalur pencegahan maladministrasi. Ini harus menjadi fokus perhatian bersama karena kelurahan cukup sering menjadi Terlapor di Ombudsman Kalsel. Berikutnya, kelurahan memberikan pelayanan dasar yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga potret dan wajah pelayanan publik Pemda dapat tercermin dari pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan. Namun pada kenyataannya, tidak semua kelurahan memiliki pemahaman, kesadaran dan kepekaan akan pentingnya hal tersebut.

"Harapannya semangat perbaikan pelayanan publik kelurahan yang bermula di Kalimantan Selatan ini akan menggaung di tingkat nasional dan menulari sekitar 8.506 kelurahan se Indonesia. Selamat kami ucapkan untuk Walikota Banjarbaru beserta seluruh jajaran," pungkas Yeka.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan bahwa Penetapan Kelurahan Bebas Maladminstrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru dalam rangka mendukung visi Banjarbaru Emas, dengan salah satu misinya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, kolaboratif dan inovatif.

"Saya berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Banjarbaru dapat memahami prinsip pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik, serta memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat dalam menegakkan etika pelayanan yang baik," tutur Erna Lisa Halaby.

"Mari kita jadikan Kota Banjarbaru sebagai percontohan pelayanan publik yang unggul dan bebas dari maladministrasi serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Acara penetapan serta pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, jajaran Forkopimda, seluruh perangkat daerah, serta Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru. (SH/PC25)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...