• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Warga Tuntut 20 Persen Plasma dari Luasan HGU, Ombudsman: Wajar dan Sesuai Aturan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 14/08/2023 •
 

MARAWATALK - Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi polemik masyarakat di Belitung dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta.

"Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Belitung harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan," sebut Yozar, Jumat, 11 Agustus 2023 di Babel.

Menurut dia, masyarakat menuntut adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Artinya, kata dia, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.

"Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah setiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapa," ujar dia.

Lebih lanjut, dijelaskan Yozar, misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya, tentunya harus ditangani sesuai tupoksi kewenangan.

"Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang punya kewenangan adalah pihak yang berbeda," jelas dia.

Dia juga tertarik, BPN yang menduga lahan perusahaan sawit berada di luar HGU dan masuk Kawasan hutan, sehungga harus dipastikan dan didalami dengan melakukan pengecekan dokumen dan lapangan.

"Masyarakat silakan laporkan, jika hal tersebut benar. Andai ada pelanggaran pelanggaran hukum oleh perusahaan, Pemda pun harus merespons dengan mengambil tindakan hukum terkait pembuktian legalitas lahan tersebut," tegas dia.

Dia juga menyoroti soal perizinan, karena merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini. Artinya, kewenangan yang menerbitkan izin. sehingga harus membayar perusahaan PMDN atau PMA.

"Jika PMDN, perizinan ini merupakan kewenangan Pemda. Jika perusahaan termasuk PMA, maka bisa jadi ini kewenangan pusat dalam hal ini BKPM," ungkap dia.

Karenanya, maka masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada BKPM dengan dibantu difasilitasi oleh Pemda.

Disamping itu, jika dalam proses penyelesaian pengaduan oleh BKPM tersebut ternyata dugaan maladministrasi dalam proses pelaporan maka dapat dilaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI.

"Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjadi dengan baik dan sesuai melakukan aturan yang berlaku," harap dia.

Lalu kata dia, hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan yang ada.

"Dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat," kata dia. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...