• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penghentian PT SAK di Kulon Progo Dianggap Maladministrasi, Ombudsman RI DIY Layangkan Surat ke Bupati Kulon Progo
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 27/01/2026 •
 
UNJUK RASA: Pekerja PT Selo Adikarto menemui bupati di Halaman Kompleks Pemkab Kulon Progo.  (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO - Ombudsman RI (ORI) DIY melayangkan surat ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. Surat berupa laporan hasil pemeriksaan itu, menegaskan penghentian PT SAK sebagai tindakan maladministrasi.

Surat Nomor T/017/LM.14-13/131.2025/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 bersifat terbatas.

Selain surat, ORI DIY juga melampirkan hasil pemeriksaan atas kejadian penghentian bisnis PT Selo Adikarto (SAK).

Kepala ORI DIY Muflihul Hadi menjelaskan, pihaknya memang melayangkan surat sekaligus satu bendel laporan hasil pemeriksaan.

Tujuannya, memberikan saran tindakan korektif atas tindakan penghentian bisnis PT SAK oleh Agung Setyawan.

"Awalnya dari laporan karyawan serta pekerja PT SAK yang mengadu ke kami," ucap Hadi, Jumat (23/1/2026).

Hadi menjelaskan, karyawan PT SAK mengadukan terkait kehilangan hak penghasilan atas penghentian perusahaan.

Setelah pemeriksaan, penghentian PT SAK teejadi sejak 8 Juli 2025 lalu, dengan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351.

Laporan itu, lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh ORI DIY.

Pihaknya mengumpulkan ahli hukum hingga tata usaha untuk membuat konklusi atas kejadian penghentian PT SAK yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemeriksaan menghasilkan satu bendel laporan hasil.

Atas hasil itu, ORI DIY berpendapat penghentian bisnis PT SAK merupakan tindakan penyimpangan prosedur.

Lantaran, penghentian bisnis tanpa melibatkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Penerbitan surat bupati sebelumnya juga tindakan melampaui kewenangan kepala daerah," ungkapnya.

Kesimpulan atas pemeriksaan itu, menunjukkan tindakan bupati menghentikan BUMD secara sepihak melanggar beberapa regulasi.

Secara garis besar tindakan penghentian merupakan langkah maladministrasi.

Lantaran, terjadi penyimpangan prosedur dan melampaui kewenangan.

Pihaknya meminta agar, Bupati Kulon Progo mencabut surat penghentian PT SAK Di samping itu, ORI mendesak agar diadakannya RUPS.

Tujuannya, untuk membentuk strategi pembentukan kembali PT SAK, sekaligus menentukan arah operasional BUMD itu.

"Intinya kami mendorong agar bupati mencabut keputusan, ada waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan," ungkapnya.

ORI DIY memberikan wkatu 30 hari agar bupati memberikan tanggapan atas laporan serta surat tersebut.

Apabila tak ada tanggapan, dan tak mengindahkan rekomendasi, pihaknya akan meneruskan laporan ke Ombudsman RI Pusat.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersikukuh penghentian bisnis BUMD telah sesuai prosedur.

Penghentian dilakukan untuk menghargai proses hukum dugaan tipikor di tubuh BUMD tersebut.

"Kami ingin menghormati proses hukum yang sedang melanda PT SAK," ungkapnya. (gas)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...