• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di TTU
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 15/09/2026 •
 
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Utara.

NTTBACARITA, Kefamenanu - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur  melakukan  tahapan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan penilaian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).

Rangkaian penilaian diawali dengan pertemuan antara Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Plh.  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara di Ruang Kerja Sekda, Senin (07/9/2026) Pukul 09.00 WITA. 

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekda Kabupaten TTU, Trinimus Olin, S.Kom., MT  menyambut baik pelaksanaan kegiatan penilaian ini sebagai bentuk pengawasan dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman. Sekda menyampaikan ikut serta dalam kegiatan entry meeting penilaian di Kupang bersama tim perangkat daerah yang dinilai. Pasca entry meeting, telah pula dilakukan rapat bersama seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan seluruh instrumen dan data dukung yang diminta. "Selamat datang di TTU dan silahkan melakukan penilaian. Jika ada kendala saat penilaian, koordinasikan ke kami agar kita cari solusi bersama-sama," ujar Sekda. 

Dalam kesempatan yang sama, Yosua Om Karbeka, Tim Penilai Ombudsman NTT  menyampaikan  terima kasih karena  4 (empat) instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU  yang menjadi sasaran penilaian pada tahun ini, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah menyatakan kesiapannya dengan mengupload  data dukung  pada link yang diminta. 

Selain 4 (empat) perangkat daerah tersebut, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 juga menyasar 2 (dua) instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) TTU dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN).

Tahapan penilaian ini difokuskan pada beberapa hal, yakni menilai kesiapan internal pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pemenuhan hingga pelaksanaan standar pelayanan publik, kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat, serta menilai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten TTU.

Hasil dari penilaian ini nantinya akan menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten TTU sebagai bahan evaluasi komprehensif guna mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan. "Kami berharap Kabupaten TTU tetap mempertahan score penilaian tertinggi sebagaimana dua tahun sebelumnya," ujar Yosua. (JNB) 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...