• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman DIY evaluasi pelayanan publik 54 instansi pemerintah
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Jum'at, 31/07/2026 •
 
ANTARA/HO-Ombudsman RI DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulai menilai kinerja pelayanan publik di 54 instansi di wilayah setempat dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Rangkaian penilaian tersebut diawali dengan rapat koordinasi awal di Ruang Rapat Wisanggeni, Kompleks Kepatihan Pemerintah Provinsi DIY, Yogyakarta yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan dihadiri jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Rabu.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi.

Ia berharap hasil opini atau audit pelayanan publik tahun ini yang dimulai awal Agustus dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk terus berinovasi, sehingga pelayanan semakin efektif, transparan, akuntabel bebas maladministrasi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Sejak 2025 Ombudsman RI telah mentransformasikan pengawasannya dari sekadar survei kepatuhan standar pelayanan menjadi Penilaian Maladministrasi yang lebih tajam dan komprehensif. Penilaian ini kini menghasilkan Opini Ombudsman RI yang diukur melalui lima dimensi utama: Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, Dimensi Pengaduan, dan Faktor Kepercayaan Masyarakat," katanya.

Ia mengatakan sebagai pijakan evaluasi tahun ini, catatan Ombudsman RI menunjukkan rekam jejak yang sangat baik bagi instansi di wilayah DIY.

"Pada periode pengawasan 2026, Ombudsman RI DIY akan mengevaluasi 54 lokus sampel, terdiri dari 37 instansi pemerintah daerah, serta 17 Instansi vertikal. Instansi vertikal yang disasar meliputi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, jajaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN), hingga jajaran Kepolisian (Polri)," katanya.

Muflihul Hadi mengatakan mengingat faktor kepercayaan masyarakat (trust survey) kini menjadi salah satu komponen krusial dalam Opini Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan DIY secara terbuka mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

"Warga DIY diharapkan dapat memberikan penilaian atas kinerja penyelenggara pelayanan publik melalui tautan survei https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat. Pengumpulan data lapangan dan supervisi penilaian 2026 ini akan dilangsungkan secara intensif pada periode Agustus hingga November 2026," katanya.

Adapun hasil akhirnya akan diterbitkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI pada bulan Desember 2026 mendatang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...