Ketua Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI Dorong Desa Anti Maladministrasi Diperluas
MARTAPURA, shalokalindonesia.com - Penguatan pelayanan publik di tingkat desa menjadi perhatian Ketua Komisi II DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia.
Keduanya mendorong agar program Desa Anti Maladministrasi tidak berhenti sebagai program percontohan, tetapi diperluas ke lebih banyak desa.
Dorongan tersebut disampaikan saat Ketua Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Dr. Rahmadi Indra Tektona dan Anggota Ombudsman RI Dr. Abdul Ghoffar melakukan kunjungan kerja ke Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Jumat (4/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus melihat langsung penerapan Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi.
Bagi Ombudsman RI, keberadaan program ini memiliki arti penting karena desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan, pencegahan maladministrasi harus dilakukan sejak dari tingkat pemerintahan desa. Menurutnya, praktik maladministrasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena dapat menjadi salah satu celah yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Karena itu, Desa Anti Maladministrasi diharapkan mampu membangun budaya pelayanan yang bersih, terbuka, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rahmadi juga berharap keberhasilan Kabupaten Banjar dapat menjadi contoh yang bisa diterapkan di daerah lain, khususnya di Kalimantan Selatan.
"Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan oleh banyak desa di Kalimantan Selatan," ujarnya.
Komisi II DPR RI Beri Apresiasi
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi terhadap langkah Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mengembangkan Desa Anti Maladministrasi.
Ia menilai program tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Menurut Rifqinizamy, pembenahan tata kelola pemerintahan desa ke depan akan semakin penting. Ia menyinggung kebijakan mulai 2027 yang berkaitan dengan indikator kinerja reformasi birokrasi pemerintah daerah.
Indikator tersebut, menurutnya, akan memiliki keterkaitan dengan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik bukan hanya menyangkut kepuasan masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kinerja pemerintahan.
"Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah maka TKD yang sudah dipotong makin kecil. Sebaliknya kalau indikator reformasi birokrasi bagus maka TKD-nya berpeluang besar, begitu pula pada level desa," jelasnya.
Rifqinizamy menyebut Kabupaten Banjar sebagai salah satu daerah yang relatif awal mengembangkan konsep Desa Anti Maladministrasi.
"Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru dua, ke depan akan ditambah 20," katanya.
Ombudsman Dorong Replikasi
Saat ini, Kabupaten Banjar telah memiliki dua desa yang masuk dalam program Desa Anti Maladministrasi, yakni Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan 20 desa lainnya menyusul untuk menerapkan program serupa.
Bagi Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI, perluasan tersebut menjadi langkah penting agar upaya pencegahan maladministrasi tidak hanya terpusat pada desa percontohan.
Program Desa Anti Maladministrasi diharapkan dapat menciptakan standar pelayanan yang lebih jelas, memangkas potensi penyimpangan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan tanpa diskriminasi dan pungutan yang tidak semestinya.
Kehadiran Ketua Komisi II DPR RI bersama pimpinan Ombudsman RI dalam kunjungan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antarlembaga dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan penguatan program hingga semakin banyak desa, pelayanan publik diharapkan tidak lagi hanya menjadi agenda reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat sampai ke tingkat desa. (nanang)








