Kepala Ombudsman Gorontalo: UNG Abaikan Keadilan Prosedural

0435.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan akademik di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Temuan itu berkaitan dengan proses akademik seorang mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi yang terancam Drop Out atau DO.
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG Dr. Drs. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman Gorontalo, Gedung Inn Tower, Jalan John Ario Katili, Gorontalo, Kamis (3/9/2026)
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan Ombudsman atas pengaduan mahasiswa yang mempersoalkan penyelenggaraan layanan akademik di UNG.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 21 Juli 2026 di Kampus UNG, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam proses akademik mahasiswa tersebut.
"Kami menerbitkan LHP atas pengaduan dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan akademik. Ombudsman Gorontalo telah melakukan pemeriksaan pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, bertempat di Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG)."
Muslimin mengatakan pemeriksaan juga menemukan bahwa mahasiswa tersebut tidak melakukan bimbingan penelitian dalam kurun waktu tertentu.
"Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, sejak bulan Maret 2024 sampai bulan Mei 2026 Pelapor tidak pernah melakukan bimbingan terhadap penelitian yang akan dilakukan dan proses pembimbingan dengan dosen pembimbing. Selanjutnya Pelapor meminta persetujuan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026 kepada pembimbing, untuk dapat mengikuti ujian hasil yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026 dan dinyatakan belum lulus sehingga harus dilakukan perbaikan dan ujian kembali".
Menurut Ombudsman, kewajiban akademik bukan hanya berada pada mahasiswa. Jurusan dan fakultas juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap tahapan akademik berjalan sesuai prosedur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa Pelapor memiliki kewajiban untuk memenuhi proses bimbingan, revisi, serta persyaratan akademik sebelum mengikuti tahapan ujian berikutnya. Pihak Jurusan dan Fakultas juga memiliki kewajiban memastikan verifikasi prasyarat bimbingan dan kelayakan ujian dilakukan secara tertib, jelas, terdokumentasi, dan seragam sebelum memberikan persetujuan pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian."
Dari pemeriksaan itu, Ombudsman tidak menyimpulkan adanya penolakan pelayanan akademik secara sewenang-wenang. Namun, lembaga tersebut menemukan bentuk maladministrasi lain dalam tata kelola pelayanan akademik UNG.
"Karena itu, Ombudsman menyimpulkan tidak menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atau penolakan pelayanan akademik secara sewenang-wenang terhadap Pelapor. Tetapi Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan layanan akademik oleh Terlapor, khususnya dalam verifikasi kelayakan Pelapor mengikuti Seminar Hasil Penelitian, pengendalian proses pembimbingan, dan penyeragaman informasi tentang penyelesaian studi pada akhir masa studi."
Ombudsman menegaskan temuan tersebut tidak berkaitan dengan substansi atau kualitas ilmiah penelitian mahasiswa. Penilaian mengenai kelulusan tetap menjadi kewenangan tim penguji.
" Maladministrasi tersebut tidak berada pada substansi penilaian ilmiah hasil penelitian Pelapor. Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan penilaian tim penguji mengenai kelulusan akademik Pelapor. Ombudsman berpendapat bahwa tidak terdapat dasar yang cukup untuk memerintahkan UNG membuka kembali tahapan akademik Pelapor pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026" pungkas Muslimin.
Hingga berita ini diterbtikan, Redaksi belum memperoleh tanggapan dari pelapor untuk dimintai keterangan. (0435.id/Ramli)








