Gaji Tidak Kunjung Dibayarkan Seorang ASN Di Konawe Kepulauan Lapor Di OMBUDSMAN Sultra.

KENDARI, AbzaNews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan selama Empat bulan, Rabu (18/06/2025)
ASN yang bekerja di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM di Daerah tersebut merasa dirugikan karena hak dasarnya sebagai pegawai negeri tidak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan status penahanan gaji yang tidak beralasan jelas.
Selama periode Maret hingga Juni 2025, gaji bulanan maupun gaji ke-13 tidak diterima tanpa kejelasan atau informasi resmi dari pihak berwenang, dirinya juga menganggap ini sebuah diskriminasi karena dirinya masih berstatus ASN yang aktif akan tetapi Pemerintah Daerah Tidak membayarkan Gajinya.
Laporan ke Ombudsman Sultra disampaikan langsung oleh ASN bersangkutan, yang tentunya dengan melampirkan bukti-bukti, harapannya agar Lembaga Pengawas Pelayanan Publik tersebut segera menindaklanjuti dan memberikan solusi atas persoalan ini.
Kasus ini menambah deretan aduan masyarakat, khususnya pegawai pemerintah, terhadap pelayanan publik di tingkat daerah yang dinilai belum optimal.
Laporan : Redaksi