Cegah Maladministrasi, Ombudsman Dorong 20 Desa di Banjar Terapkan Pelayanan Transparan
Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah desa di Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya Kabupaten Banjar menerapkan program Desa Antimaladministrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
BANJAR,koranbanjar,com - Program tersebut tidak sekadar memberikan predikat kepada desa, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mudah diawasi oleh masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, desa memiliki posisi penting dalam pelayanan publik karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
"Harapannya ke depan lebih banyak lagi sehingga masyarakat di Kalsel terlayani dengan baik," ujarnya.
Di Kabupaten Banjar, program Desa Antimaladministrasi telah diterapkan di Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Kecamatan Karang Intan.
Pemerintah Kabupaten Banjar juga menyiapkan sekitar 20 desa tambahan untuk mengikuti program tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan saat dirinya beserta Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meninjau penerapan Desa Antimaladministrasi di Desa Indrasari, pada Jumat 4/9/2026 pagi.
Dalam penerapannya, program ini mendorong pemerintah desa melakukan berbagai pembenahan, mulai dari standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, sarana dan prasarana pelayanan, papan informasi, identitas petugas, pemanfaatan teknologi, hingga sikap dan perilaku aparatur saat melayani warga.
Rahmadi menegaskan, pengawasan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan kepala desa atau aparatur pemerintahan. Sebaliknya, pengawasan dilakukan sebagai bahan evaluasi agar berbagai kekurangan dalam pelayanan dapat segera diperbaiki.
"Tidak perlu takut. Maladministrasi jangan sampai kemudian menjadi perkara. Yang penting ada niat untuk memperbaiki dan ada eksekusinya," kata Rahmadi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui besaran anggaran yang diterima desa, sumber dana, program yang dibiayai, hingga realisasi penggunaannya.
"Dana desa itu harus dipublikasikan. Masyarakat desa harus tahu berapa yang ditransfer dari pusat, berapa yang diberikan dari kabupaten, sudah terpakai berapa dan sisanya berapa," ujarnya.
Keterbukaan informasi tersebut dapat dilakukan melalui papan pengumuman di kantor desa maupun situs resmi pemerintah desa.
Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan.
Tak hanya persoalan keuangan, pembenahan administrasi pertanahan juga menjadi perhatian dalam penerapan Desa Antimaladministrasi.
Data Surat Keterangan Tanah (SKT) didorong untuk ditata dengan baik dan, jika memungkinkan, mulai didigitalisasi. Langkah tersebut dinilai penting agar riwayat dokumen pertanahan lebih mudah ditelusuri dan administrasinya tersimpan secara tertib.
Namun, digitalisasi dan keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat. Keterbukaan tidak berarti seluruh dokumen dan informasi pribadi warga dapat dipublikasikan secara bebas.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur berharap perluasan program Desa Antimaladministrasi dapat terus dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Ombudsman RI.
Ia juga berharap dukungan serta pola pendanaan untuk pengembangan program tersebut dapat dibahas bersama sehingga penerapannya dapat menjangkau lebih banyak desa.
Bagi masyarakat, keberhasilan Desa Antimaladministrasi pada akhirnya bukan hanya diukur dari predikat yang diperoleh.
Lebih dari itu, program tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan mudah diakses, sekaligus menyediakan ruang pengaduan yang benar-benar berfungsi.
Program Desa Antimaladministrasi pun diharapkan menjadi budaya baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.








