Bea Cukai Kupang dan Atambua Berkunjung ke Ombudsman RI

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bea Cukai Kupang bersama dengan Bea Cukai Atambua mengadakan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 September 2021.Â
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan NTT terkait tugas dan fungsi Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua sebagai instansi yang memiliki otoritas dalam mengawasi barang yang keluar atau masuk ke wilayah NKRI, serta barang lain yang memiliki kriteria khusus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.Â
Untuk diketahui bahwa Ombudsman merupakan institusi yang berperan sebagai pengawas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh berbagai instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Ombudsman sendiri memiliki tugas untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang jujur, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam kunjungan tersebut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana yang disambut oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton dan staf.
Dengan koordinasi tersebut ke depan diharapkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT bisa memahami tugas dan fungsi Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua.
 Dengan memahami tugas dan fungsi tersebut, kegiatan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua menjadi lebih efektif dan efisien. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Bea Cukai Kupang dan Atambua Berkunjung ke Ombudsman RI, https://kupang.tribunnews.com/2021/09/08/bea-cukai-kupang-dan-atambua-berkunjung-ke-ombudsman-ri.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso








