• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Awang Bangkal Barat Bersama 20 Desa di Kabupaten Banjar, Dicanangkan Jadi Desa Anti Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 01/08/2025 •
 
Penyerahan piagam penetapan Desa Anti Maladministrasi kepada Kepala Desa Awang Bangkal Barat (Foto: Adpim)

BANJAR - Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, dalam acara pencanangan yang digelar pada Kamis (31/7).

Selain Awang Bangkal Barat, sebanyak 20 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar turut diumumkan sebagai desa anti maladministrasi.

Penetapan ini ditandai melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin.

Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyampaikan, bahwa pencanangan desa anti maladministrasi merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

"Hari ini kita tetapkan desa anti maladministrasi sebagai bentuk penguatan pelayanan publik. Masih banyak laporan masyarakat terkait layanan desa, mulai dari keterlambatan, kurangnya transparansi, hingga tidak adanya standar pelayanan yang jelas," katanya.

Hadi mengungkapkan, sepanjang awal 2024, Ombudsman RI menerima lebih dari 10.000 pengaduan masyarakat secara nasional, dengan substansi laporan desa masuk dalam 10 besar tertinggi.

Selain itu, Hadi menyoroti tiga isu utama yang kerap memicu praktik maladministrasi di desa. Yaitu belum optimalnya standar pelayanan, lemahnya penerapan prinsip good governance, serta kurangnya konektivitas antara pemerintah desa dan instansi di tingkat kabupaten maupun pusat.

"Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Kalsel ini. Berdasarkan penelusuran kami, inisiatif penetapan desa anti maladministrasi oleh pemerintah provinsi seperti ini adalah yang pertama di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Kalsel Muhidin, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin, menyampaikan apresiasi, terhadap desa-desa yang berkomitmen menjadi pelopor pelayanan publik yang bersih dan bebas diskriminasi.

"Saya, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengucapkan selamat kepada Desa Awang Bangkal Barat dan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar. Semoga penetapan ini mendorong peningkatan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan prima," ujarnya.

Syarifuddin menegaskan, praktik maladministrasi masih menjadi tantangan nyata di berbagai lapisan birokrasi, termasuk di tingkat desa, seperti layanan lambat, pungutan liar, dan minimnya kejelasan informasi.

"Hari ini kita tidak hanya menetapkan desa sebagai simbol, tapi membangun gerakan kolektif untuk mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan melayani. Desa adalah ujung tombak pelayanan publik," katanya.

Pemprov Kalsel, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap desa-desa tersebut, melalui pelatihan aparatur, pengawasan dana desa, serta memperkuat kerja sama dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.

"Jangan diam. Jangan takut. Perbaikan hanya bisa terjadi dengan partisipasi rakyat," tegasnya. (SYA/RIW/RH)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...