• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Nilai Maladministrasi Pelayanan Publik di Flores Timur
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 15/09/2026 •
 
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melangsungkan rangkaian agenda pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur.

LARANTUKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan rangkaian pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengambilan data Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Senin hingga Jumat (7-11/9/2026).

Mengawali rangkaian penilaian, Tim Penilai Ombudsman NTT yaitu Alberth Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur di ruang kerja Sekda Flores Timur, Senin (7/9/2026) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Penilai Ombudsman NTT menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik memiliki keterkaitan dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menetapkan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai salah satu indikator kinerja kunci (IKK).

"Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027. Hal ini menegaskan peran strategis Sekda dalam menjalankan fungsi middle management dan administrative support untuk mengorkestrasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah," jelas Tim Penilai Ombudsman NTT.

Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Flores Timur, Syarif Lamawuran, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman NTT.

"Kami mengapresiasi dan mendukung Tim Ombudsman NTT dalam melakukan penilaian kinerja pelayanan publik pada perangkat daerah di Kabupaten Flores Timur. Kami berharap Tim Penilai dapat memberikan masukan dan saran konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Pedo Maran.

Selama pelaksanaan penilaian, Tim Ombudsman NTT menyasar empat instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan dua instansi vertikal. Empat unit layanan/perangkat daerah yang dinilai meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.

Sementara itu, penilaian pada instansi vertikal dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Flores Timur.

Pengambilan data berfokus pada beberapa aspek, antara lain kesiapan internal penyelenggara pelayanan dalam hal pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan; transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; proses pengelolaan pengaduan masyarakat; serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah daerah.

"Khusus pada aspek kepercayaan publik, masyarakat Flores Timur dapat berpartisipasi memberikan penilaian melalui tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus sampai dengan November 2026," terang Tim Penilai Ombudsman NTT.

Hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan menjadi bahan dalam penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026, sekaligus menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan perbaikan dan mencegah potensi maladministrasi.

"Hasil penilaian ini akan diolah sebagai dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten Flores Timur. Selain itu, hasil penilaian menjadi instrumen evaluasi komprehensif dalam mencegah potensi maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas dan prima bagi masyarakat," tutup Tim Penilai Ombudsman NTT.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...