Ombudsman NTT Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Penilaian Maladministrasi di Kota Kupang

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan pengawasan pelayanan publik dalam rangka pengambilan data Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kota Kupang. Salah satu lokasi penilaian adalah RSUD S.K. Lerik yang dikunjungi Tim Ombudsman NTT, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diterima Direktur RSUD S.K. Lerik, Ivonny Ray, bersama jajaran di ruang direktur. Dalam pertemuan, Tim Ombudsman NTT menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya dalam aspek kepercayaan publik pada penilaian maladministrasi.
Asisten Ombudsman NTT, Albert Roy Kota, mengatakan partisipasi masyarakat pada penilaian tahun sebelumnya di RSUD S.K. Lerik dan Dinas Sosial Kota Kupang masih minim. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Pada tahun sebelumnya, untuk aspek kepercayaan publik di RSUD S.K. Lerik dan Dinas Sosial Kota Kupang, partisipasi masyarakat sangat minim. Ruang partisipasi bagi masyarakat terbuka untuk memberikan penilaian melalui tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus sampai dengan November 2026," terang Albert, yang hadir bersama Ola Mangu Kanisius.
Sebelum melakukan penilaian, Tim Ombudsman NTT juga diterima Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally. Dalam pertemuan tersebut, Yanuar menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kegiatan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kami terus memberikan atensi terhadap penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman NTT. Melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, kami secara intensif mengoordinasikan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, dan RSUD S.K. Lerik," ujar Yanuar.
Albert menjelaskan, Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan bagian dari penilaian yang berkaitan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) pemerintah daerah. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027," jelas Albert.
Pengambilan data dalam penilaian tersebut mencakup kesiapan internal penyelenggara pelayanan, antara lain pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan. Penilaian juga mencakup transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, proses pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan.
"Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik," pungkas Albert.








