• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Desak Sekolah Tidak Tahan Ujian Siswa
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 24/03/2025 •
 
Darius Beda Daton Kepala Ombudsman Perwakilan NTT

KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyatakan pihaknya masih menerima keluhan dari para orang tua siswa/i SMA dan SMK swasta dan negeri di beberapa daerah yang mengeluhkan bahwa anak-anak diminta oleh pihak sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian. Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan. Hal ini disampaikan dari Darius pada Senin (24/3/2025).

"Guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah dan ujian akhir, kami memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, terhadap beberapa keluhan tersebut sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar menegaskan kepada seluruh SMA dan SMK mengizinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite, sebab peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Selanjutnya, Darius menyampaikan, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Sehingga, logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).

"Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah," tambahnya.

Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau dapat melaporkannya ke call center MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT melalui nomor 081138319989 dan 081138319988.

"Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call center pengaduan nomor 08111453737," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...