• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Bahas Isu Pelayanan Publik dengan Pemkab Malaka
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 31/10/2025 •
 
Tim Perwakilan Ombudsan Nusa Tenggara Timur mengunjungi Kantor Bupati Malaka

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Malaka pada Kamis (30/10/2025). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, di ruang rapat Kantor Bupati Malaka.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman NTT menyampaikan tiga hal utama. Pertama, apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Malaka berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani sejak tahun 2022, dengan ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi penanganan laporan masyarakat serta pencegahan maladministrasi di lingkungan Pemkab Malaka.

Tim Ombudsman NTT juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh unit layanan di Kabupaten Malaka yang telah berperan aktif dalam penyelesaian laporan masyarakat, baik melalui pemeriksaan langsung maupun melalui kanal pengaduan daring dan telepon.

Kedua, Ombudsman NTT mencatat bahwa selama tahun 2025 terdapat sembilan laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Malaka, sebagian besar terkait substansi kepegawaian, seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status PPPK paruh waktu, dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama (JTP) oleh Bupati Malaka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan kepegawaian yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. "Hal ini terkait mekanisme mutasi dan pengangkatan pejabat tinggi pratama. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi maladministrasi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ujar Darius.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Malaka, Agustinus Nahak, menyampaikan bahwa keberatan dari sejumlah pejabat yang diberhentikan telah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Malaka.

Ketiga, dalam kesempatan tersebut Ombudsman NTT juga mengundang Bupati Malaka untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Publik Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka dengan tema"Strategi Pemkab Malaka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" yang akan diselenggarakan di Hotel Nusa Dua, Betun.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi wadah dialog terbuka antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat budaya pelayanan publik yang partisipatif dan berintegritas.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...