Ombudsman Maluku Respons Cepat, Siswa Terima Ijazah Tanpa Biaya

SULI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penahanan ijazah seorang siswa di Maluku Tengah. Penahanan tersebut berkaitan dengan belum dilunasinya uang sumbangan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Setelah mendapatkan tindak lanjut, siswa tersebut akhirnya dapat menerima ijazahnya tanpa harus membayar biaya apa pun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh orang tua siswa kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bentuk apresiasi.
"Kami menyampaikan terima kasih atas respons cepat Ombudsman terkait dengan laporan kami untuk pengambilan ijazah anak kami sehingga anak kami sudah bisa menerima ijazah tanpa membayar biaya apa pun," ungkap orang tua siswa dalam pesannya kepada Ombudsman RI Maluku.
Menanggapi penyelesaian tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa persoalan pendidikan, termasuk pemberian ijazah, harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.
"Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya. Karena itu, persoalan pembayaran sumbangan atau pungutan tidak boleh menjadi alasan untuk menahan ijazah dan menghambat hak peserta didik," tegas Hasan saat diwawancarai pada Rabu (09/09/2026).
Hasan juga mengingatkan pihak sekolah dan komite sekolah agar memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara itu, apabila pembayaran ditetapkan sebagai kewajiban dengan nominal maupun jangka waktu tertentu, maka substansinya dapat masuk dalam kategori pungutan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Ombudsman Maluku menegaskan bahwa pungutan atau sumbangan pendidikan tidak semestinya dikaitkan dengan pemenuhan hak akademik peserta didik. Dalam kajiannya, Ombudsman menyebut praktik penggalangan dana yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya berpotensi menjadi pungutan, bukan lagi sumbangan.
"Kami mengingatkan kepala sekolah dan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menjadikan pembayaran sumbangan sebagai syarat untuk memperoleh ijazah. Ombudsman akan terus mengawasi persoalan seperti ini secara progresif. Jika masih ditemukan praktik yang berpotensi merugikan peserta didik, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan Ombudsman," ujar Hasan.
Menurutnya, penyelesaian laporan ini bukan hanya mengenai satu ijazah, tetapi menjadi pengingat bagi penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik pelayanan yang dapat menghambat hak peserta didik.
Oleh karenanya, Ombudsman Maluku akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan, termasuk terhadap praktik pungutan maupun sumbangan di sekolah. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendorong agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi. Sekolah harus memberikan pelayanan sesuai aturan dan tidak membebankan persoalan pembiayaan kepada peserta didik dengan cara yang kemudian menghambat hak mereka," tutup Hasan. (VR/ORI-MALUKU)








