• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Sosialisasikan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 03/08/2026 •
 
Ombudsman RI Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

BATAM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis-Jumat (30-31/7/2026). Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengarahan teknis penilaian kepada seluruh entitas penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau, yang mencakup jajaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta instansi Kementerian/Lembaga (K/L) vertikal se-Kepri.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, serta Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Dalam pengarahannya, Syafrida menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 mengalami transformasi penting seiring dengan diberlakukannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Evaluasi kini berfokus pada pemetaan potensi risiko maladministrasi, kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, serta pengukuran kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan, tidak lagi sekadar menitikberatkan pada pemenuhan dokumen administrasi.

"Penilaian ini tidak dirancang untuk mencari kesalahan entitas penyelenggara, melainkan berfungsi sebagai instrumen deteksi dini (early warning system) dan mitigasi risiko. Ombudsman mendampingi dan mendorong pembenahan internal agar pelayanan publik di Kepulauan Riau benar-benar adil, transparan, cepat, dan akuntabel hingga ke wilayah terluar," tegas Syafrida.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti evaluasi pengawasan Ombudsman. Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyiapkan data dukung selama tahapan penilaian yang akan berlangsung pada Agustus hingga November 2026. Komitmen serupa juga disampaikan oleh jajaran pimpinan instansi Kementerian/Lembaga vertikal melalui video sambutan yang ditayangkan pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Adi Permana, memaparkan kerangka teknis penilaian yang mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Secara nasional, penilaian mencakup 576 entitas penyelenggara pelayanan publik. Sementara itu, di wilayah Kepulauan Riau penilaian akan menyasar unit pelayanan pemerintah daerah serta unit vertikal yang meliputi Kepolisian (SPKT dan Satintelkam), Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara. Skor akhir Opini Pelayanan Publik dihitung berdasarkan kualitas pelayanan dengan bobot 80 persen dan tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebesar 20 persen.

Adi menjelaskan bahwa kualitas pelayanan diukur melalui dimensi input yang meliputi kompetensi sumber daya manusia, standar operasional prosedur, dan dukungan anggaran; dimensi proses yang mencakup 14 komponen standar pelayanan serta persepsi maladministrasi; dimensi output; dimensi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!; sertaTrust Survey atau survei kepercayaan masyarakat melalui portal pmkm.ombudsman.go.id. Sementara itu, tingkat kepatuhan dinilai berdasarkan pemenuhan dan komitmen tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman pada periode sebelumnya, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), tindakan korektif, dan saran penyempurnaan. Bagi entitas yang belum memiliki produk pengawasan sebelumnya, bobot kualitas pelayanan akan dihitung secara penuh sebesar 100 persen.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa hasil evaluasi yang akan diumumkan pada akhir tahun 2026 akan diklasifikasikan ke dalam lima predikat opini, yaitu Sangat Baik atau Kualitas Tertinggi untuk skor 88,00-100,00, Baik atau Kualitas Tinggi untuk skor 78,00-87,99, Sedang atau Kualitas Sedang untuk skor 54,00-77,99, Kurang atau Kualitas Rendah untuk skor 32,00-53,99, serta Sangat Kurang atau Kualitas Terendah untuk skor 0,00-31,99. Selain itu, Ombudsman RI juga menerapkan ketentuan pengecualian atau No Opinion, yakni tidak memberikan predikat opini kepada entitas penyelenggara pelayanan publik apabila pembina, penanggung jawab, atau pelaksana layanan terbukti menolak atau tidak melaksanakan rekomendasi resmi Ombudsman yang telah mengikat, atau terbukti dijatuhi pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui sosialisasi ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, berharap seluruh instansi vertikal maupun pemerintah daerah di Kepulauan Riau dapat bersikap kooperatif dan menjadikan instrumen penilaian ini sebagai acuan nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh para pimpinan instansi yang menjadi objek penilaian, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Wakil Bupati Natuna Jarmin, para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah, Irwasda Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono yang mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, serta para Kapolres, Kapolresta, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara se-Kepulauan Riau.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...