• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Edukasi Masyarakat: Sengketa Tanah dengan Aset Pemerintah Tidak Hanya Soal Kepemilikan, tetapi Juga Kepastian Pelayanan Publik
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 07/08/2026 •
 
Ilustrasi Kepemilikan tanah (Sumber :pexel olah digital)

Bandung - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk memahami bahwa persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah dengan aset pemerintah tidak semata-mata merupakan sengketa keperdataan mengenai siapa pemilik yang paling berhak, tetapi juga dapat menjadi persoalan pelayanan publik yang harus memperoleh perhatian negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Sartika Dewi pada Jumat (7/8/2026) dalam Dialog Interaktif Radio Hallo RRI Pro 1 Bandung bertajuk "Tumpang Tindih Hak Milik dengan Aset Pemerintah: Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?" yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan yang melibatkan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman bukan merupakan lembaga yang berwenang menentukan atau memutus status kepemilikan tanah. Penentuan mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas suatu bidang tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum. Perspektif ini menjadi penting ketika masyarakat memperoleh tanah melalui mekanisme yang sah dan telah memenuhi seluruh prosedur administrasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk memperoleh sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara dari negara. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang telah mengikuti seluruh prosedur pelayanan publik menjadi korban akibat ketidaksinkronan administrasi antarinstansi pemerintah," tegas Sartika.

Berdasarkan penanganan laporan masyarakat di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, dalam kurun waktu 2021 hingga 2026 sedikitnya terdapat 15 laporan yang berkaitan dengan dugaan tumpang tindih hak masyarakat dengan aset negara. Objek sengketa tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari aset Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), aset TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, BUMN, BUMD, perubahan tata ruang wilayah hingga kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pembuktian hak kepemilikan, tetapi juga erat kaitannya dengan kualitas tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam proses administrasi pertanahan, pengelolaan aset negara, koordinasi antar instansi, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setidaknya terdapat dua aspek yang dapat ditempuh secara bersamaan ketika menghadapi persoalan tersebut. Pertama, aspek penyelesaian sengketa hukum, yaitu melalui mekanisme hukum yang berwenang untuk menentukan status kepemilikan tanah berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, aspek pelayanan publik, yaitu memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat, penyelenggaraan administrasi pertanahan, pencatatan aset pemerintah, serta pemberian informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, dan tidak mengandung maladministrasi. Ranah inilah yang menjadi ruang pengawasan Ombudsman.

Dalam dialog tersebut, Sartika Dewi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi aset yang dimilikinya.

"Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menyimpan seluruh dokumen pertanahan secara lengkap, memastikan tanah tetap dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik langsung, melakukan klarifikasi atau pencarian informasi sejak dini apabila muncul klaim dari pihak lain, meminta seluruh informasi secara tertulis kepada instansi terkait, serta segera melaporkan kepada Ombudsman apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan publik" ujar Sartika.

Ombudsman Jabar menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset negara dan perlindungan terhadap hak masyarakat bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan melalui tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan negara dalam menjaga aset yang dimilikinya.

Lebih lanjut Sartika Dewi juga menjelaskan bahwa negara memang berkewajiban melindungi aset negara, namun dalam waktu yang sama, negara juga berkewajiban melindungi warga negara yang memperoleh haknya melalui pelayanan publik yang sah.

Melalui kegiatan edukasi publik tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara penyelesaian sengketa hak atas tanah dengan pengawasan pelayanan publik, serta semakin aktif memanfaatkan mekanisme pengaduan kepada Ombudsman apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan aset pemerintah. (SD)

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...