Ombudsman Gorontalo Perkuat Pengawasan Pelayanan Kelistrikan melalui Koordinasi dengan PLN
GORONTALO - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan koordinasi ke PT PLN (Persero) UP3 Gorontalo, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi sistem kelistrikan Gorontalo, kesiapan PLN dalam mengantisipasi potensi pemadaman listrik bergilir, mekanisme penanganan gangguan, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta penanganan pengaduan pelanggan. Ruang lingkup tersebut menjadi perhatian Ombudsman Gorontalo dalam melihat potensi permasalahan pelayanan publik dan memastikan penyelenggara memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra bersama jajaran berdiskusi dengan Manajer PLN UP3 Gorontalo, Hanggoro Nur Purwanto beserta jajaran terkait kondisi dan kesiapan sistem kelistrikan. Ombudsman Gorontalo menekankan bahwa pelayanan listrik merupakan salah satu layanan publik yang memiliki dampak luas terhadap aktivitas masyarakat sehingga keandalan pelayanan, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan perlu menjadi perhatian.
Ombudsman Gorontalo turut mendalami mekanisme pemadaman apabila terjadi kondisi defisit. PLN menjelaskan bahwa gangguan jaringan tidak secara otomatis menyebabkan pemadaman bergilir. Penanganan gangguan terlebih dahulu dilakukan melalui pencarian titik gangguan, perbaikan, atau manuver jaringan. Sementara pemadaman bergilir dilakukan apabila kondisi sistem mengalami kekurangan daya atau membutuhkan pelepasan beban untuk menjaga kestabilan sistem. Dalam menentukan pelepasan beban, PLN juga mempertimbangkan kondisi pelanggan serta dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Dalam konteks pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Gorontalo memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan layanan pada fasilitas publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, dan perkantoran. PLN menjelaskan bahwa fasilitas tertentu menjadi perhatian dalam pengaturan sistem, termasuk kemungkinan pengalihan suplai pada rumah sakit apabila salah satu jalur mengalami gangguan. Informasi mengenai kegiatan penting seperti ujian sekolah juga dapat disampaikan kepada PLN agar menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pemeliharaan jaringan.
Selain aspek keandalan pelayanan, Ombudsman Gorontalo menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan akses pengaduan masyarakat. PLN menjelaskan bahwa informasi gangguan dapat diperoleh melalui PLN Mobile, sementara masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal tersebut. Laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai kondisi gangguan dan lokasi.
Ombudsman Gorontalo juga mencermati potensi gangguan yang berasal dari faktor eksternal, khususnya kebakaran hutan dan lahan di sekitar jaringan transmisi. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi karena dapat berdampak terhadap jaringan dan pada akhirnya berpengaruh terhadap keberlangsungan pelayanan listrik. Untuk itu, koordinasi antara PLN dengan instansi terkait menjadi penting dalam merespons potensi gangguan tersebut.
Dari hasil koordinasi, Ombudsman Gorontalo mencatat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, meliputi keandalan sistem kelistrikan, mekanisme pemadaman bergilir, perlindungan terhadap fasilitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, optimalisasi kanal pengaduan, serta kecepatan respons terhadap laporan masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman mengidentifikasi potensi permasalahan pelayanan publik sekaligus memastikan penyelenggara pelayanan melakukan langkah antisipatif.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo akan menggunakan hasil kunjungan sebagai bahan pemantauan sesuai kewenangannya. Sementara PLN diharapkan tetap menjaga kesiapsiagaan sistem dan sumber daya pendukung, memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi gangguan, serta memastikan informasi mengenai gangguan maupun pemadaman dapat disampaikan kepada masyarakat secara jelas.
Sementara itu, Hanggoro menuturkan bahwa kondisi sistem kelistrikan Gorontalo pada saat kunjungan masih dalam keadaan aman. Daya mampu pasok yang disampaikan sekitar 684,5 MW, sementara beban puncak masih berada di bawah kemampuan pasok sehingga pada kondisi normal belum terdapat defisit yang mengharuskan pemadaman bergilir. Meski demikian, PLN tetap melakukan kesiapsiagaan karena gangguan pada pembangkit maupun transmisi dapat memengaruhi kondisi sistem.
Menanggapi hak tersebut, Ombudsman menilai kesiapsiagaan dan pengawasan tetap diperlukan mengingat gangguan pembangkit, transmisi, distribusi, maupun faktor eksternal dapat terjadi sewaktu-waktu. Hasil kunjungan ini selanjutnya menjadi bahan dokumentasi, pemantauan, dan tindak lanjut Ombudsman Gorontalo dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.








