Membidik Kecurangan PPDB, Ombudsman Lakukan Pengawasan dan Buka Pos Pengaduan

Pontianak, JOn - Dalam rangka menampung dan menyelesaikan
permasalahan yang dialami masyarakat terkait PPDB Tahun Ajaran
2018/2019, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan
pengawasan pada beberapa SD, SMP, SMA/SMK sederajat di Kota Pontianak
dan Kabupaten Kubu Raya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga membuka Pos Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019.
Atas hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika dalam
pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 terdapat indikasi
Maladminstrasi dan/atau penyimpangan kepada Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat.
Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka mempermudah masyarakat
menyampaikan laporan terkait PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat membuka Pos Pengaduan melalui SMS Center PPDB Tahun
Ajaran 2018/2019 di Nomor : 0816 383 245 dengan format Laporan : Nama
Pelapor*No.KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan.
Selain melalui SMS Center, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan
kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat melalui Telepon di Nomor
: 0561-813737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan
Kalimantan Barat di Jl. Surya No. 2A, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak
Selatan, Pontianak.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat berharap agar Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se - Kalimantan Barat dapat
menyelenggarakan PPDB yang adil, transparan dan akuntabel.
Semoga pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terjadi
praktek-praktek Maladministrasi seperti pungutan liar, penyalahgunaan
wewenang, konflik kepentingan, diskriminasi dan lain-lain.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PPDB tersebut, Ombudsman RI
Perwakilan Kalimantan Barat akan melakukan rapat koordinasi dengan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan beberapa Kepala
Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat untuk
bersama-sama membuat komitmen mengawal pelaksanaan PPDB agar berjalan
secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan
berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan.(R/Lukman)








