Kaper NTT Purna Tugas, Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan Perbaikan Pelayanan Publik

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton resmi memasuki masa purna tugas per Senin, (1/12/2025). Ketetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 1358/KP.07.01/XI/2025 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan, yang sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Darius setelah satu dekade menjabat sejak 2015.
Dalam penyampaiannya, Darius menyampaikan apresiasi sekaligus permohonan maaf kepada seluruh pihak yang selama ini bekerja sama dalam pengawasan pelayanan publik di NTT.
"Kami memohon maaf apabila selama masa kepemimpinan kami masih banyak pelayanan publik yang belum mengalami perbaikan maksimal. Kami mohon dukungan bapak/ibu sekalian untuk terus berikhtiar memperbaiki layanan publik di NTT agar menjadi lebih baik," ujarnya.
Selama memimpin, Darius dikenal aktif menangani berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga layanan dasar lainnya. Di bawah kepemimpinannya, Ombudsman RI Perwakilan NTT mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik di pemerintah daerah, memperkuat penanganan laporan masyarakat, serta melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggara layanan.
Menutup masa tugasnya, Darius menegaskan bahwa pengabdiannya tidak berhenti.
"Saya masih terus melayani bapak/ibu melalui lembaga Perwakilan Ombudsman RI NTT," ujarnya.
Dengan berakhirnya masa jabatannya, posisi Kepala Perwakilan Ombudsman NTT kini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Yosua P. Karbeka hingga proses seleksi Kepala Perwakilan definitif dilaksanakan tahun depan.








