Rabu, 09/01/2019 • Perwakilan: ACEH
Pemindahan Napi tak Lumrah
"Tapi dalam keadaan darurat izin pemindahan dapat diberikan secara lisan. Jadi boleh tidak ada izin tertulis, hanya melalui lisan saja dulu, tapi dalam waktu 2x24 jam juga harus sudah dilengkapi dengan izin tertulis," ujar Taqwaddin.