Kamis, 25/06/2020 • Perwakilan: KALIMANTAN UTARA
Ombudsman Sebut Biaya Rapid Test di Kaltara Rp 1 Juta Tak Ada Dasar Hukum
Ombudsman Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta yang dipungut dari biaya rapid test senilai Rp 1 juta.