Tindaklanjuti Pelaksanaan LAHP, Ombudsman RI Lakukan Rapat Koordinasi dengan Pupuk Indonesia
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs dan jajaran melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Publik dan Pembahasan Saran Perbaikan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penyaluran dan Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi beserta jajarannya pada Kamis (25/1/2024) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan tindakan korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah Ombudsman RI sampaikan pada tanggal 29 November 2022 lalu, dimana PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah melaksanakan sosialiasi mengenai standardisasi mekanisme penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi kepada setiap Distributor dan Kios Pengecer Resmi di 7 (tujuh) titik wilayah penjualan PIHC.
"Kami mengapresiasi PT Pupuk Indonesia atas pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI," jelas Yeka dalam pengantarnya.
Meskipun demikian, lanjut Yeka, Ombudsman RI memiliki beberapa catatan dan pendapat dalam rangka optimalisasi pelayanan publik oleh PIHC pada program pupuk bersubsidi yang perlu didiskusikan secara lebih lanjut.
Direktur Utama PT PIHC, Rahmad menanggapi secara positif saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI. Menurutnya, perlu dilakukan upaya-upaya lebih lanjut dalam penyelesaian permasalahan program pupuk bersubsidi. Oleh karenanya, hal ini harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. (MIM)