• ,
  • - +
Rumuskan Kajian Sistemik IKN, Ombudsman RI Diskusi dengan Kedubes Australia
Kabar Ombudsman • Rabu, 25/09/2024 • yemima_dwi
 
Diskusi secara daring dengan Kedutaan Besar Australia, Rabu (25/9/2024).

JAKARTA - Menunjang perumusan kajian sistematik dengan tema Pengawasan Pelayanan Publik dalam Pembangunan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus didampingi Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI Irma Syarifah dan jajaran melakukan diskusi secara daring dengan Kedutaan Besar Australia, Rabu (25/9/2024). Hadir dalam diskusi, Sejarawan dari Australian National University, David Headon, dan dari Kedutaan Australia, First Secretary Economy and Investment, Sophie Mackinnon, Second Secretary Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) Jonathan MacManus dan Investment Outreach Officer Arlitadian Pratama.

"Berdasarkan catatan sejarah, diketahui bahwa Australia memiliki pengalaman dalam memindahkan ibu kota ke Canberra. Untuk itu, kami ingin melakukan diskusi dan pembahasan mendalam mengenai hal tersebut sebagai bahan bagi kami untuk merumuskan kajian sistemik pembangunan IKN," jelas Bobby dalam pengantar diskusinya.

Hal ini, lanjut Bobby diperlukan guna memberikan masukan kebijakan secara komprehensif kepada pemangku kepentingan mengenai pembangunan dan penyediaan infrastruktur di IKN sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Adanya pemindahan ke IKN tentu memerlukan waktu dan proses yang panjang, serta memiliki berbagai tantangan seperti keberlanjutan pembangunan, aspek lingkungan hidup, kesiapan infrastruktur kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, akulturasi budaya termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan publik di pemerintah pusat. Mengingat luas dan kompleksnya unsur pendukung IKN, maka Ombudsman RI ingin memastikan dan mengawal agar pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama dari kesiapan infrastruktur di IKN pada masa awal relokasi Aparatur Sipil Negara ke IKN.

David Headon yang hadir sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa upaya pemindahan ibu kota ke Canberra bukanlah suatu hal yang mudah, melainkan dibutuhkan proses yang panjang hingga akhirnya dapat diimplementasikan sepenuhnya.

"Ada permasalahan terkait luasan lahan, jumlah populasi, anggaran, situasi politik hingga infrastruktur yang harus dihadapi dalam upaya pemindahannya, khususnya pada tahap awal. Namun hal tersebut harus diselesaikan satu per satu secara beruntut dalam sebuah masa transisi yang panjang sehingga akhirnya tercipta ibu kota yang baru di Canberra," jelas David.

Ia menambahkan bahwa kondisi Canberra pada awal masa transisi memiliki berbagai masalah kompleks, di antaranya kondisi wilayah yang masih sangat minim infrastruktur, jumlah populasi yang sangat sedikit, pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat minim, serta keraguan berbagai stakeholder atas kebijakan pemindahan ibukota ke sana.

"Meskipun demikian, setelah melalui proses panjang, Canberra kini telah bertransformasi menjadi Ibu Kota Australia yang bisa dibilang sangat membanggakan," ungkap David. Untuk itu, lanjutnya, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang akan mengalami pemindahan Ibukota ke IKN.

Adapun kegiatan ini akan dilanjutkan dengan agenda diskusi selanjutnya guna menambah data dalam kaitan merumuskan kajian sistematik oleh Ombudsman RI. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...