• ,
  • - +
Ombudsman RI Terima Hibah Gedung dari Pemprov Sumatera Utara
Kabar Ombudsman • Selasa, 06/06/2023 • imandakartikaombudsmangoid
 

Jakarta - Ombudsman RI menerima hibah gedung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dapat dipergunakan untuk operasional Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).

Dalam sambutannya, Najih mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menilai hibah gedung ini merupakan sebuah legacy yang luar biasa. "Pemberian hibah bangunan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemprov Sumut dan Ombudsman khususnya Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Tentunya aset ini akan kita digunakan sebaiknya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat," ucap Najih.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam sambutannya melaporkan bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2023 Pemprov Sumatera Utara dan Ombudsman RI telah menadatangani naskah perjanjian hibah daerah dan pakta integritas, berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara.

"Selanjutnya tanah dan bangunan hibah ini akan kami catat pada buku invetaris barang milik Ombudsman, guna tertib administrasi dan tidak timbul masalah di kemudian hari," ucap Suganda.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berharap dengan adanya hibah gedung tersebut tidak membuat independensi Ombudsman RI luntur. Edy mempersilahkan Ombudsman RI khususnya Ombudsman Sumut untuk tetap mengkritisi kinerja Pemprov Sumut selama tidak ada intervensi dan tekanan dari pihak lain.

"Mari kita bertekad dan bergandeng tangan untuk selesaikan permasalahan rakyat. Terima kasih juga kami sudah diberikan kesempatan untuk beribadah, saya yakin ini sudah legal dan jika sudah legal kita jadikan representatif tempat itu. Karena ini dari negara ke negara, kita sama-sama melakukan ini demi kepentingan bersama," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...