• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Minta Pertamina Beri Kepastian Penyediaan BBM untuk Masyarakat
Siaran Pers • Jum'at, 28/02/2025 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 18/HM.01/II/2025

Jumat, 28 Februari 2025

  

JAKARTA - Ombudsman RI meminta Pertamina melakukan perbaikan demi memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan kasus ini tidak hanya mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM bagi masyarakat.

 "Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

 Yeka mengatakan, kegagalan ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsipgood corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

 Maka dari itu, Yeka mengatakan pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.

Pertama, agar Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina di setiap SPBU sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

 Kedua, agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari.

 Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor. Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

 "Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021," terang Yeka.

Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang/jasa, dan memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik jumlah dan kualitasnya.

 "Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan," tutup Yeka. (*)

 


Anggota Ombudsman RI,

Yeka Hendra Fatika

(0819-4513-0676)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...