• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Berikan Enam Saran Perbaikan dalam Layanan Program Penyediaan Akses Internet di Daerah 3T
Siaran Pers • Rabu, 20/07/2022 •
 

Siaran Pers

Nomor 039/HM.01/VII/2022

Rabu, 20 Juli 2022

 

JAKARTA - Ombudsman RI memberikan enam saran perbaikan kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam pengelolaan layanan program penyediaan akses internet di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Ombudsman RI dan Diskusi Publik di Gedung Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

"Ombudsman RI menemukan permasalahan yang paling dikeluhkan pengguna akses internet adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet. Sehingga keberadaan dan kemanfaatan akses internet belum dirasakan secara optimal," ucap Najih.

Najih menjelaskan bahwa program akses internet yang disediakan BAKTI di daerah 3T dimaksudkan untuk mendukung pengembangan roadmap Indonesia Digital yang disediakan bagi masyarakat, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/D) tingkat kabupaten/kota, terutama pada lokasi titik layanan publik seperti sekolah, puskesmas, balai latihan kerja, ruang publik, terminal dan pos lintas batas negara. Hal ini mengingat masih banyak daerah 3T yang belum terjangkau internet. Oleh karenanya, Ombudsman RI telah melakukan kajian mengenai Layanan Penyediaan Akses Internet di wilayah 3T oleh BAKTI.

"Kami telah meminta keterangan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan dan juga melakukan observasi langsung ke beberapa daerah 3T yang memperoleh layanan akses internet dari BAKTI," jelas Najih.

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengungkapkan bahwa BAKTI telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kewajiban Universal Telekomunikasi dan Informatika sebagai bentuk layanan publik berupa penyediaan akses internet di daerah 3T. Namun demikian terdapat empat potensi maladministrasi dalam layanan program penyedia akses internet wilayah 3T. Pertama, penyimpangan prosedur terkait mekanisme pengusulan akses internet, tidak adanya SOP dalam pengamanan aset seperti VSAT, router dan access point.

Kedua, penundaan berlarut dimana tidak ada kepastian jangka waktu pemrosesan, waktu bimbingan dan waktu PIC dalam pengajuan akses internet. Bilamana permohonan tidak memenuhi syarat dalam proses bimbingan, tidak terdapat mekanisme penolakan.

Ketiga, penyalahgunaan wewenang tidak adanya kepastian penjelasan bentuk 'surat dukungan' dari pejabat pemerintah terkait kelengkapan pendaftaran organisasi pengusulan akses internet. Dan keempat, tidak kompeten dimana kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait terbatasnya kapasitas internet.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI memberikan enam saran perbaikan dalam pengelolaan layanan penyedia akses internet di wilayah 3T. Pertama, melakukan revisi terhadap keputusan Direktur Utama BAKTI nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur PASTI.

"Saran kedua, memperkuat aplikasi PASTI dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pihak yang berkepentingan serta melakukan upaya migrasi data pengusulan berbasis proposal atau fasilitasi ke aplikasi PASTI," ucap Jemsly.

Ketiga, saran perbaikan untuk mengganti contoh SK Pengelola Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi pada dashboard aplikasi PASTI.

Keempat, merumuskan dan membuat Standar Operasional Prosedur terkait standarisasi pengamanan, pemeliharaan dan monitoring aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.

Kelima, merumuskan suatu model/bentuk komunikasi dan koordinasi dengan Diskominfo di daerah (Provinsi/kabupaten/kota). Dan, keenam merencanakan penambahan kapasitas dan kecepatan akses internet.

Turut hadir dalam acara Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenkominfo Ivan Santoso, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Prof. Irfan Ridwan Maksum, Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Danny Januar Ismawan, Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Dhia Anugrah Febriansa, Kepala SPI BAKTI Triharyanto, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Saiful Islam, Ketua Tim Kerja Pengelolaan dan Operasional Layanan Jaringan dan Pusat Data Kemenkes Aris Priya Handoko, Direktur Sumber Daya dan Administrasi Kominfo Fadilah Mahtar, Koordinator Pemanfaatan Teknologi Informasi Pusdatin Kemendikbud Wibowo Mukti, dan Kepala Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan Kemenkes Sumarjaya.(*)

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...