Ombudsman

Desa Pasir
Putih, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Tim Ombudsman Republik Indonesia
bekerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 13 Universitas Bangka
Belitung dalam program "Ombudsman Natak Kampung" selama 2 hari dari tanggal 31
Juli 2018 s.d. 01 Agustus 2018. "Ombudsman Natak Kampung" adalah salah satu
program kerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung yang
bertujuan melakukan sosialisasi sekaligus pencegahan dalam hal pelayanan publik
yang diadakan di daerah/desa/kampung yang dipilih secara bergantian. Dari 5 program kerja yang diagendakan salah
satunya yaitu Spot Check Standar Layanan Publik. Lokasi Spot Check dilakukan di
3 tempat yaitu Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Pasir Putih, Kantor Desa Pasir Putih dan Sekolah
Dasar Negeri 3 Tukak Sadai. Spot Check bertujuan mengukur kepatuhan
standar pelayanan publik dimana komponen dilihat berdasarkan pasal 21 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Spot Check dilakukan oleh Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Kgs Chris Fither dan Endah Septamirza. Hasil Spot Check kemudian disampaikan kepada penyelenggara layanan melalui Diseminasi Standar Layanan Publik dengan tema "Patuh Standar Layanan Publik, Wujudkan Layanan Efektif" yang diadakan di Balai Kantor Desa Pasir Putih. Adapun hasil Spot Check standar layanan publik di wilayah Desa Pasir Putih yaitu :
1. Poskesdes Pasir Putih memperoleh nilai standar kepatuhan pelayanan publik Kuning;
2. Kantor Desa pasir Putih memperoleh nilai standar kepatuhan pelayanan publik Merah;
3. SDN 3 Tukak Sadai memperoleh nilai standar kepatuhan pelayanan publik Merah;
Hasil yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pihak penyelenggara layanan kedepannya agar dapat meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Pasir Putih. (E)








