• ,
  • - +
Sekresi Kerahasiaan Informasi Terkait Tugas dan Fungsi ORI
Siaran Pers • Selasa, 08/08/2017 •
 

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menggelar paparan tentang Sekresi kerahasiaan informasi publik terkait tugas dan fungsi sesuai kewenangan Ombudsman di Ruang Ajudikasi, Lantai 6 yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, A.AlamsyahSaragih (4/8).

Pada dasarnya keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 merupakan gradasi pemenuhan hak untuk tahu, sesuai perspektif hak atas informasi, yang merupakan HAM yang bersifat negatif, sehingga tidak boleh dihalang-halangi yang pelanggarannya berkonsekuensi sanksi pidana.

Dalam pemaparannya Alamsyah Saragih menyampaikan, “Informasi bersifat publik dan privat, bedanya adalah privat tidak boleh digunakan oleh orang lain, kecuali diijinkan oleh pemiliknya dan pelarangan untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik. Lalu informasi publik adalah informasi yang boleh digunakan oleh semua orang, selain yang dilarang dan pelarangan untuk melindungi kepentingan bersama”.

Selain dihadiri oleh Wakil Ketua, Lely Pelitasari Soebekty dan Sekretaris Jenderal, acara ini dihadiri pula oleh seluruh Insan Ombudsman RI kantor pusat. Alamsyah Saragihjuga menambahkan, jika yang meminta informasi adalah wartawan maka yang berlaku adalah UU Pers. “Pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka, selain yang kecualikan,” tegasnya.

Beberapa poin untuk Uji konsekuensi bahaya dan melaksanakan diantaranya; 1. Klarifikasi informasi yang diminta, 2. Mengidentifikasi konsekuensi negatif yang ditimbulkan atau kepentingan yang akan dilindungi dengan menutup informasi, 3. Mengidentifikasi dasar hukum (baik UU KIP maupun UU lain) yang mendukung alasan menutup informasi tersebut beradasarkan daftar konsekuensi negatif (Pasal dan ayat), 4. Kaji ulang apakah jika ada dasar hukum pengecualian tersebut masih relevan, lalu terakhir 5. Membuat kesimpulan, dibuka apabila tidak ada dasar hukum/relevan, atau tutup jika terbukti.

Pemaparan yang berlangsung selama dua jam itu juga menjelaskan informasi bersifat publik dan privat, bedanya adalah privat tidak boleh digunakan oleh orang lain, kecuali diijinkan oleh pemiliknya dan Pelarangan untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik.Lalu informasi publik adalah informasi yang boleh digunakan oleh semua orang, selain yang dilarang dan pelarangan untuk melindungi kepentingan bersama.

Di akhir paparan Alamsyah Saragih jelaskan, “Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat tertutup/rahasia yang artinya tidak boleh diketahui oleh publik dan berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan kepada masyarakat, karena bersifat Ketat dan Terbatas.”

Tags: Ombudsman Republik Indonesia


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...