• ,
  • - +

Siaran Pers

Putusan Majelis Etik Ombudsman RI: Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Ombudsman RI Periode 2026 - 2031
Siaran Pers • Senin, 08/06/2026 •
 
Majelis Etik Ombudsman RI, dari kiri ke kanan: Partono, Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. R. Siti Zuhro, Maneger Nasution

Siaran Pers

Nomor 032/HM.01/VI/2026

Senin, 8 Juni 2026

 

Putusan Majelis Etik Ombudsman RI: Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Ombudsman RI Periode 2026 - 2031

 

JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026 - 2031 kepada Hery Susanto. 

Selain itu, Majelis Etik Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan Salinan Putusan Majelis Etik ini kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan perundang-undangan, dan menyampaikan Salinan Putusan Majelis Etik ini kepada Ketua DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI, untuk melakukan pengisian Anggota dan Ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Putusan Majelis Etik Ombudsman RI bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

Demikian hasil putusan Majelis Etik Ombudsman RI yang ditandatangani oleh Ketua merangkap Anggota Majelis Etik Prof. Jimly Asshiddiqie dan para Anggota Majelis Etik Prof. Bagir Manan, Prof. R. Siti Zuhro, Maneger Nasution dan Partono. Putusan Majelis Etik Ombudsman RI tersebut dibacakan oleh Anggota Majelis Etik Partono di hadapan para awak media, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ketua merangkap Anggota Majelis Etik Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa putusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan kepada berbagai pihak baik dari unsur internal maupun eksternal. Termasuk para pegawai Ombudsman RI, Ikatan Asisten Ombudsman RI, Pimpinan Ombudsman RI Periode 2021 - 2026, serta Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2026-2031. Selain itu, Majelis Etik juga sudah memberikan kesempatan bagi Hery Susanto untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan mengundurkan diri, namun diabaikan.

Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen nyata lembaga ini dalam merespons dinamika yang ada. Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto. (*)

 

Narahubung:

Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman RI, Dodi Wahyugi

(0813 1757 5168)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...