• ,
  • - +
Perdalam Makna Pasal 44 UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI Gelar FGD
Kabar Ombudsman • Selasa, 20/08/2024 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Jakarta - Dalam rangka memperdalam makna Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (20/8/2024).

Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan tujuan FGD ini adalah sebagai pendalaman pemahaman hukum atas multitafsir dan intepretasi yang beragam terkait penerapan pasal-pasal dalam UU Ombudsman khususnya pada pasal 44.

"Pendalaman pemahaman ini dimaksudkan agar Ombudsman tidak salah dalam melangkah serta Ombudsman mampu memperkaya argumentasi hukum tatakala menjelaskan tentang ketentuan pidana dalam mengahalang-halangi kerja-kerja Ombudsman," ucap Najih.

Najih menjelaskan bahwa pendalaman atas pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana bukan serta merta untuk menjadikan Ombudsman sebagai lembaga superior yang akan mengancam penyelenggara pelayanan publik. Namun, Ombudsman akan tetap sebagai lembaga magistrature of influence yang mengedepankan pendekatan dan cara-cara persuasif dalam menangani laporan masyakarat atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.

"Jika melihat runtutan mengapa hadirnya pasal 44 adalah sebagai bentuk penegasan agar Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh dihalang-halangi demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tegas Najih.

Turut hadir sebagai narasumber Praktisi Hukum Ranu Miharja S.H., M.Hum dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...