• ,
  • - +
Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman Koordinasi dengan Bappebti
Siaran Pers • Kamis, 02/02/2023 •
 

Siaran Pers

Nomor 005/HM.01/II/2023

Kamis, 2 Februari 2023

 

JAKARTA - Dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat pada sektor perdagangan berjangka komoditi, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan koordinasi dengan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, Kamis (2/2/2023) di Gedung Bappebti Jakarta Pusat.

Yeka menyampaikan, sepanjang tahun 2001 hingga awal 2023 pihaknya menerima laporan terkait Bappebti sebanyak 20 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 3 pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup. "Laporan yang ditutup telah memperoleh penyelesaian berupa pengembalian ganti rugi kepada nasabah yang dilakukan oleh pialang," ujar Yeka.

Lebih lanjut Yeka menyampaikan, total valuasi pengaduan masyarakat ke Ombudsman terkait Bappebti adalah Rp. 63,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan pengembalian kerugian masyarakat yang telah diselesaikan sebesar Rp. 2,1 miliar. "Diperlukan kerja sama antara Ombudsman dengan Bappebti dalam rangka akselerasi penyelesaian permasalahan para pelapor," ucap Yeka.

Terkait substansi laporan masyarakat, Yeka menjelaskan bahwa pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Bappebti dalam menindaklanjuti permohonan penyidikan yang diajukan oleh pelapor. Laporan terkait permohonan penyidikan Bappebti cukup mendominasi, yakni sebanyak 14 aduan.

Bentuk laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman di antaranya ketika pelapor menyadari adanya kerugian dari investasi yang sedang dijalankan. Yeka menjelaskan, awalnya pelapor menerima penawaran dari perusahaan pialang berjangka dengan beberapa metode seperti investasi harga emas atau investasi dengan hadiah langsung seperti mobil atau motor. Kedua metode tersebut diikuti dengan kewajiban menyetor saldo minimum.

Kemudian setelah pelapor menyetorkan sejumlah uang untuk berinvestasi, maka mereka mendapatkan nomor akun dan password transaksi. Akun ini dapat dijalankan sendiri maupun diberikan kepada orang lain yang dapat mengelola akun.

Namun, kemudian pelapor memperoleh informasi bahwa nilai investasi terancam hangus, sehingga pelapor harus melakukan top up sejumlah uang untuk menyelamatkan akun. Ketika menyadari bahwa pelapor mengalami kerugian kemudian mereka meminta pertanggungjawaban pihak Perusahaan Pialang Investasi atau Bappebti. "Pola pengaduannya tidak jauh dari permintaan ganti rugi atau uang kembali," imbuh Yeka.

Setelah pengaduan tersebut, biasanya dilakukan musyawarah tingkat pialang dan bursa, namun biasanya juga bermasalah. Pelapor mengatakan bahwa pihak bursa seringkali meminta pertemuan secara langsung di Jakarta, padahal nasabah berasal dari luar Jakarta.

"Pada tahap ini, biasanya pengaduan pelapor bergeser, dari yang semula meminta ganti rugi, berubah menjadi permohonan kepada Bappebti untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wakil pialang berjangka dan/atau perusahaan pialang berjangka. Karena lama tidak menerima tanggapan dari Bappebti maka masyarakat melaporkan ke Ombudsman," terang Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI melakukan klarifikasi langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dapat segera diselesaikan. Yeka juga menyoroti perlunya memaksimalkan program edukasi kepada masyarakat agar berinvestasi secara berkesadaran.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyatakan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa investasi selalu melekat dengan risiko. Sehingga diperlukan kesadaran dalam memilih investasi.(*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika

(0811-1059-3737)

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...