Paspor Indonesia Ditolak Pemerintah Jerman, Ombudsman Minta Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemenlu
Siaran Pers
Nomor 040/HM.01/VIII/2022
Jumat, 19 Agustus 2022
Jakarta - Menyikapi penolakan paspor dan permohonan visa Indonesia oleh Pemerintah Federasi Jerman yang sedang hangat di tengah masyarakat, Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/8/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, Ombudsman RI meminta penjelasan dari kedua instansi tersebut serta membahas solusi agar hal tersebut segera teratasi dan tidak terulang.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menegaskan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melakukan pendekatan secara persuasif kepada para stakeholder untuk mencari solusi dalam permasalahan ini. "Pertemuan ini juga bertujuan sebagai salah satu langkah pencegahan maladministrasi dalam aspek lalu lintas WNI secara internasional dan aktivitas WNI di negara lain," ujarnya.
Ombudsman berharap penolakan paspor dan permohonan visa oleh Pemerintah Jerman tidak berpotensi maladministrasi yang merugikan masyarakat baik secara materil maupun imateril. Paspor yang ditolak oleh Pemerintah Jerman adalah paspor yang diterbitkan pada tahun 2019-2020 tanpa kolom tanda tangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019. Kemudian pada tahun 2021 paspor yang diterbitkan Pemerintah Indonesia kembali terdapat kolom tanda tangan seperti format paspor sebelum tahun 2019. Untuk itu Jemsly Hutabarat meminta adanya evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi serta Kemenlu untuk mencari solusi jangka panjang, tidak hanya solusi saat ini saja untuk menyelesaikan permasalahan penolakan paspor oleh Pemerintah Federal Jerman.
Untuk itu dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima saran kepada Kemenlu dan Ditjen Imigrasi, yakni agar: a) Kemenlu dan Kemenkum HAM memetakan penyesuaian pedoman ICAO dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerbitan paspor; b) Kemenlu dan Kemenkum HAM berkoordinasi untuk segera menentukan format endorsement yang seragam dan dapat segera diterapkan pada seluruh UPT Imigrasi di Indonesia dan Perwakilan Indonesia di luar negeri; c) Mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim) agar paspor terbitan tahun 2019-2020 dapat terintegrasi dari seluruh UPT dan mendapat pengesahan secara formal dan seragam; d) Kemenlu dan Kemenkum HAM melakukan sosialisasi mekanisme endorsement kepada Perwakilan dan UPT serta WNI yang berada di Jerman serta menyiapkan PIC dan hotline yang mudah diakses masyarakat; dan e) Melakukan revisi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019 dengan menyempurnakan desain paspor sesuai ketentuan ICAO dan diselaraskan dengan asas/prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Seperti diketahui sebelumnya, penolakan paspor Indonesia oleh Pemerintah Jerman karena tidak terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor. Hal ini belakangan ramai diperbincangkan setelah salah seorang pemegang paspor menyampaikan keluhan kepada Ditjen Imigrasi melalui media sosial Twitter. Isu ini menjadi viral di Twitter karena dampaknya yang berlaku masif. Ditjen Imigrasi menyikapi keluhan masif tersebut dengan menegaskan bahwa produk paspor yang diterbitkan telah sesuai dengan izin ketentuan yang berlaku dan untuk sementara dibuka opsi endorsement kepada WNI yang hendak ke Jerman dan negara lain apabila diperlukan. Namun demikian, dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Pemerintah Jerman sempat sebelumnya tetap menolak adanya opsi endorsement tersebut.
Patrick Hasyim, Koordinator Fungsi Jerman, Dit. Eropa 2, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022 Pemerintah Jerman menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan sementara ini ditangguhkan dan tidak dapat melayani penerbitan visa, serta meminta spesimen paspor yang diterbitkan 5 tahun terakhir. Menyikapi hal tersebut Kemenlu mengadakan rapat internal dan melanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada Kedubes Jerman di Jakarta. Hingga akhirnya per tanggal 17 Agustus 2022, paspor Indonesia dengan endorsement dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dapat diproses untuk permohonan visa. Namun demikian, hal tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022, setelah itu paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak akan diakui oleh Pemerintah Jerman. Sehingga diperlukan kebijakan yang segera diambil oleh Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU I, Yustus Maturbongs, mengapresiasi langkah awal yang diambil oleh Ditjen Imigrasi dengan menambahkan kolom endorsement untuk merespons permasalahan yang muncul di masyarakat. "Kebijakan yang diambil tersebut kiranya tidak hanya untuk jangka pendek, namun atas dasar analisa yang matang dan tidak melangkahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu Ombudsman siap menjembatani pencarian solusi demi terpenuhinya layanan kepada masyarakat," terangnya.
Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Iwan Suwanda, selaku Koordinator Perencanaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, menanggapi bahwa spesifikasi paspor yang terbit tahun 2019-2020 yang tidak terdapat kolom tanda tangan sudah sesuai dengan pedoman additional feature pada ICAO. Dalam pedoman ICAO, kolom tanda tangan merupakan additional feature sehingga bisa saja ditambahan sesuai kebutuhan dan lazim diterima secara internasional. Selama satu tahun pasca diterbitkan paspor tanpa kolom tanda tangan tersebut tidak pernah terdapat permasalahan, namun menurut penjelasan Iwan, baru tahun 2022 ini ada penolakan dari Jerman.
Sementara itu, Kasubdit Paspor Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Terry Subagja, menyampaikan bahwa dalam perspektif kekonsuleran, endorsement ini harus bersifat universal dengan mempertimbangkan sumber daya di luar negeri agar semua perwakilan mampu melakukan kebijakan yang nanti akan diambil. Kemenlu dan Kemenkum HAM sedang berkoordinasi untuk menentukan keseragaman atau standarisasi format endorsement, sehingga apabila terdapat perbedaan standar maka dapat dipastikan paspor tersebut palsu.
Ombudsman akan mengawasi dan mengawal proses perbaikan terhadap permasalahan penolakan paspor ini agar tidak terjadi di negara lain dan agar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Narahubung:
Pimpinan Ombudsman RI
Jemsly Hutabarat