• ,
  • - +
Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian
Kliping Berita • Kamis, 25/06/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam memaparkan hasil sidak pelayanan publik di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti rendahnya tingkat pemenuhan unsur dokumen oleh institusi kepolisian. Hal itu didasarkan pada survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.

Pada aspek ini, Ombudsman melihat kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat. "Yang paling tidak benar adalah di kepolisian, di penyidikan, 30 persen," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).

Jika dirinci, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah. Sementara itu, di tahap penuntutan, kejaksaan mendapat skor sebesar 70,62 persen atau kepatuhan sedang.

Pengadilan mendapat nilai sebesar 83,39 persen atau termasuk kepatuhan tinggi dalam aspek pemenuhan unsur dokumen.

"Di peradilan tinggi sekali 80 persen, cuma walaupun 80 persen kan kalau di peradilan harusnya adalah sudah yang paling tinggi, harusnya 100 persen ini," ujar Adrianus.

Kemudian, pemenuhan unsur dokumen oleh pihak lapas mendapat penilaian sebesar 53,79 persen. Jika dibandingkan dengan hasil survei tahun 2018, hanya institusi kepolisian yang skornya menurun.

Pada survei tahun 2018, pemenuhan dokumen oleh kepolisian mendapat skor 46,66 persen. Di sisi lain, pada aspek ketersediaan dokumen, keempat institusi memiliki kepatuhan tinggi dengan nilai di atas 80 persen.

Hal tersebut, kata Adrianus, berbeda dari tingkat kepatuhan untuk melengkapi dokumen. "Artinya dari segi ketersediaan tuh, dokumennya ada, ketika kami cek ke berkasnya semuanya ada, tidak demikian halnya dengan pemenuhan," ujarnya.

"Jadi walaupun sudah ada, ketika kami cek namanya, nomornya, tanggalnya, orang-orang yang terlibat, itu kemudian ternyata belum memenuhi syarat, belum ideal, belum benar," kata Adrianus.

Survei ini diselenggarakan di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah sehingga totalnya menjadi 44 kasus. Kriteria kasus yang diteliti antara lain, kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, serta telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...