• ,
  • - +
Ombudsman Sebut Pemberkasan di Polri Hingga Lapas Belum Optimal
Kliping Berita • Jum'at, 26/06/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat meninjau kesiapan mencrgah penyebaran virus Corona di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).(Dokumentasi/Humas Ombudsman RI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta instrumen pengawasan di internal kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, mengawasi jajarannya agar selalu patuh melengkapi ketentuan administratif.

"(Satker pengawasan) melakukan evaluasi dan pengawasan," kata Adrianus melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).

"Jangan sampai organ penyidik, penuntut, hakim serta jajaran lapas, membuat situasi seperti ini, berkasnya enggak ada, walaupun ada (tapi) enggak lengkap dan seterusnya," lanjut dia.

Hal itu disampaikan terkait survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lapas.

Pada aspek kepatuhan pemenuhan unsur dokumen, Ombudsman melihatnya berdasarkan kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.

Hasil survei menunjukkan, skor keempat institusi dalam pemenuhan unsur dokumen berkisar 30-84 persen. Adrianus berpandangan, belum adanya basis data yang kuat menjadi salah satu penyebab berkas yang tak sempurna tersebut.

Maka dari itu, Ombudsman menyarankan penggunaan sistem penanganan perkara terpadu yang berbasis teknologi informasi.

Ia pun berharap anggota yang bertugas pada tahap penyidikan hingga pemasyarakatan menangani perkara secara optimal.

"Seyogyanyalah mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi dalam rangka penanganan perkara pidum secara optimal," ujar dia.

Diberitakan, pada aspek ketersediaan dokumen, hasil survei terhadap keempat institusi menunjukkan kepatuhan tinggi dengan nilai di atas 80 persen.

Hal tersebut, kata Adrianus, berbeda dari tingkat kepatuhan untuk melengkapi dokumen. "Artinya dari segi ketersediaan tuh, dokumennya ada, ketika kami cek ke berkasnya semuanya ada, tidak demikian halnya dengan pemenuhan," papar Adrianus.

"Jadi walaupun sudah ada, ketika kami cek namanya, nomornya, tanggalnya, orang-orang yang terlibat, itu kemudian ternyata belum memenuhi syarat, belum ideal, belum benar," sambung dia.

Pada aspek pemenuhan unsur dokumen, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah. Sementara itu, di tahap penuntutan, kejaksaan mendapat skor sebesar 70,62 persen atau kepatuhan sedang.

Pengadilan mendapat nilai sebesar 83,39 persen atau termasuk kepatuhan tinggi dalam aspek pemenuhan unsur dokumen. Kemudian, pemenuhan unsur dokumen oleh pihak lapas mendapat penilaian sebesar 53,79 persen.

Survei ini diselenggarakan di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah sehingga totalnya menjadi 44 kasus.

Kriteria kasus yang diteliti antara lain, kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, serta telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...