Ombudsman Sampaikan Tindakan Korektif untuk Perbaikan Layanan SPI di Kemendag
Siaran Pers
Nomor 048/HM.01/XI/2024
Jumat, 22 November 2024
JAKARTA - Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai layanan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. LHP Ombudsman RI tersebut yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Menteri Perdagangan RI yang diwakili Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, Jumat (22/11/2024) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan temuan selama pemeriksaan, Ombudsman menilai perlu adanya perbaikan pelayanan publik dalam pelayanan SPI tersebut, terutama komitmen menjalankan ketentuan pelayanan SPI sebagaimana diatur dalam Permendag 8 tahun 2024 dalam rangka mewujudukan proses importasi yang lazim," ucap Yeka.
Dalam kesempatan ini, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dan selama proses pemeriksaan, Kemendag bersifat kooperatif. Ombudsman RI berharap bahwa laporan segera ditutup. "Semoga tahun depan tidak terulang lagi," ujar Yeka dalam pertemuan.
Adapun berdasarkan pertemuan, diketahui bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman RI dan berkomitmen akan melakukan upaya perbaikan sebagai bentuk pelaksanaan Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman RI.(*)
Anggota Ombudsman RI,
Yeka Hendra Fatika