• ,
  • - +
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi terkait Pemberhentian 176 Perangkat Desa oleh Pemkab Gorontalo
Siaran Pers • Rabu, 27/09/2023 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Siaran Pers

Nomor 051/HM.01/IX/2023
Rabu, 27 September 2023


JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Bupati Gorontalo selaku Terlapor terkait pemberhentian 176 perangkat desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2021, Selasa (27/9/2023) di Gedung Ombudsman RI.

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi dalam penyampaian ringkasan Rekomendasi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksanaan, analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini Pelapor merupakan perangkat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diberhentikan dari jabatan perangkat desa berdasarkan SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemkab Gorontalo.

“Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanannya sehingga mengakibatkan kerugian berupa terlanggarnya hak-hak Pelapor atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” jelas Ratna.

Berdasarkan analisis pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa, maka seharusnya pemberhentian perangkat Desa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” ucap Ratna.

Oleh karenanya, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa tahun 2021.

Kedua, melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan dengan cara memerintahkan kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan perangkat desa semula, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai prangkat desa atau jabatan lainnya yang setara.

Ketiga, menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan dan/atau sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap para perangkat yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikannya diberhentikan secara hormat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan bahwa tujuan Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi telah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di mana dalam pasal 4 disebutkan antara lain untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.

Najih menjelaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib yang besifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan Rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan Ombudsman RI telah melakukan upaya resolusi monitoring sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, dengan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan, mediasi, konsiliasi dan/atau fasilitasi, permintaan keterangan kepada Para Pihak dalam rangka penyusunan Rekomendasi, yang mana persoalan yang dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas dan komprehensif. (*)


Narahubung:

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI

Dominikus Dalu







Loading...

Loading...
Loading...
Loading...