• ,
  • - +
Ombudsman RI Sampaikan Hasil Investigasi Kesiapan Tata Kelola Logistik Surat Suara Pemilu 2024
Siaran Pers • Kamis, 01/02/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat

Siaran Pers

Nomor 009/HM.01/II/2024

Kamis, 1 Februari 2024


JAKARTA - Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama I telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kegiatan IAPS ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mengawasi pendistribusian logistik surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil IAPS ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus kepada Anggota KPU, Yulianto Sudrajat di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/1/2024). Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.

Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik memberikan perhatian yang besar agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. "Apa yang dilakukan Ombudsman melalui IAPS ini mungkin hanya satu titik di antara ribuan titik kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU. Tapi menurut kami titik ini adalah titik yang krusial. Tentu kita berikan apresiasi kepada KPU yang dari waktu ke waktu terus menyempurnakan proses penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.

Selanjutnya, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat selaku Pengampu Keasistenan Utama I menyampaikan pemaparan mengenai Hasil IAPS Kesiapan Tata Kelola Logistik Surat Suara Pemilu 2024. Pengambilan data melalui wawancara dan tinjauan langsung pada 15-19 Januari 2024 di 71 kota dan kabupaten yang tersebar di 34 provinsi, dengan peran serta Perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor perwakilan.

Temuan pada tahap distribusi logistik surat suara pada 71 KPU/KIP Kabupaten/Kota:  3,29% belum menerima surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota. Kemudian 47,9% tidak melakukan koordinasi dengan pihak penyedia, selanjutnya ditemukan 2,9% yang telah melakukan distribusi logistik kepada PPK/KPPS. Ombudsman juga mendapati 14,1% belum menyusun rencana pendistribusian ke TPS.

Pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik surat suara, pertama, terdapat 5,7% KPU/KIP Kabupaten/Kota belum memisahkan surat suara kondisi baik, rusak, dan tertukar karena masih dalam proses sortir dan lipat. Kedua, belum semua KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan daftar alokasi kebutuhan masing-masing logistik Pemilu, menyusun jenis logistik Pemilu sesuai daftar alokasi kebutuhan TPS, melakukan pengecekan masing-masing jenis logistik Pemilu sebelum pembungkusan, dan melakukan pengepakan akhir kelengkapan logistik Pemilu dalam kotak suara.

Temuan-temuan ini menunjukkan KPU/KIP Kabupaten/Kota belum melaksanakan sepenuhnya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam hal belum terdistribusinya surat suara dan pengabaian kewajiban hukum terhadap belum dilaksanakannya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

Oleh karenanya, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan saran kepada Ketua KPU RI untuk mencegah terjadinya maladministrasi, agar memerintahkan kepada seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk, pertama, memastikan menerima seluruh surat suara sesuai dengan jenis surat suara dan jadwal yang ditetapkan. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak penyedia agar dapat segera melakukan pergantian surat suara yang rusak dan surat suara yang kurang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Ketiga, menyusun dan menyiapkan rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi pendistribusian logistik, daftar alokasi kebutuhan masing-masing jenis logistik Pemilu per TPS. Keempat, menyusun masing-masing jenis logistik Pemilu sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan per TPS. Kelima, melaksanakan dan menaati Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023. Juga disebutkan agar KPU membuat rencana kontingensi untuk mengatasi seluruh kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Jemsly Hutabarat menambahkan, Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik turut mengawal dan memantau agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar pada 14 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil IAPS ini. KPU dan Ombudsman merupakan lembaga pelayanan publik yang tujuannya adalah melayani. Pihaknya membuka seluas-luasnya ruang partisipasi untuk mendukung kesuksesan Pemilu 2024.

Yulianto juga menekankan bahwa distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah terpencil harus diberikan prioritas pengiriman pertama dan sudah dipetakan moda transportasinya sejak dalam tahap perencanaan. (*)

 

 

Pimpinan Ombudsman RI

Jemsly Hutabarat






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...