• ,
  • - +
Ombudsman RI: Pemkot Probolinggo Terbukti Maladministrasi Penundaan Berlarut
Siaran Pers • Jum'at, 15/09/2023 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Siaran Pers
Nomor 047/HM.01/IX/2023
Jumat, 15 September 2023


JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Wali Kota Probolinggo selaku Terlapor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait belum terselesaikannya persoalan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada), Jumat (15/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi dalam pembacaan ringkasan Rekomendasi menerangkan, berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Wali Kota Probolinggo dan jajaran selaku Terlapor telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut.

“Penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan yang berawal dari pengabaian kewajiban hukum pada pelaksanaan evaluasi dan tindakan administratif untuk menyelesaikan permasalahan penghunian bangunan eks Pepelrada di Kota Probolinggo,” jelas Ratna.

Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur menerima laporan dari masyarakat yang memiliki hak kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik atau Sertipikat Hak Guna Bangunan. Pokok pengaduan Pelapor adalah terkait adanya Keputusan Walikota Probolinggo dan Surat Izin dari Pemerintah Kota Probolinggo yang menjadi dasar penghunian sebuah bidang tanah/bangunan oleh pihak lain.

“Pelapor pada intinya berharap, Wali Kota Probolinggo selaku Terlapor memfasilitasi pengaduan Pelapor hingga para pihak yang memberikan kuasa dapat menguasai kembali seluruh bangunannya,” ujar Ratna.

Ratna mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dilanjutkan resolusi dan monitoring, hingga analisis pendapat. Ombudsman RI berkesimpulan bahwa Pelapor adalah pihak yang memiliki legal standing. Selanjutnya, pendapat Ombudsman RI terhadap Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan sudah tidak relevan pada saat ini.

Ratna menerangkan, terkait pelaksanaan Surat Izin dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Probolinggo dan/atau Keputusan serupa lainnya, tidak lagi dapat dijadikan landasan hukum untuk penempatan penghunian bangunan eks Pepelrada di Kota Probolinggo. Dikarenakan SK tersebut tidak relevan sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat ini. Selain itu, atas objek bangunan tersebut telah terdapat SHGB.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Wali Kota Probolinggo selaku Terlapor untuk melakukan evaluasi terhadap Surat Izin Kepala kantor Urusan Perumahan Kotamadya Probolinggo Nomor: 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969 dan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 tertanggal 30 Agustus 1999 terkait penghunian bangunan eks Pepelrada di Kota Probolinggo.

Kedua, agar Wali Kota Probolinggo melakukan pencabutan Surat Izin Kepala kantor Urusan Perumahan Kotamadya Probolinggo Nomor: 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969 dan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 tertanggal 30 Agustus 1999, sebagai bentuk tindakan administratif dalam rangka memberikan kepastian pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Selanjutnya, pada ayat (2) menyatakan bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.

“Pemerintah Kota Probolinggo diminta menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman nantinya. Sehingga adanya perkembangan tersebut sebagai upaya pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, sampai pelaksanaan Rekomendasi benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan, laporan pengaduan masyarakat ini merupakan laporan yang sudah lama, yakni sejak tahun 2016. “Sudah berproses sedemikan rupa oleh Kantor Perwakilan Jatim kemudian 2018 diserahkan ke Ombudsman Pusat dan telah terselesaikan sebagian. Hingga saat ini masih ada dua bangunan yang belum memperoleh penyelesaiannya,” ujarnya.

Dominikus mengatakan pihaknya telah mengundang Wali Kota Probolinggo untuk mendiskusikan penyelesaian laporan masyarakat ini, namun belum mencapai penyelesaian. Ia menyampaikan harapan agar Rekomendasi ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelapor yang sudah lama melapor dapat memperoleh haknya. (*)


Narahubung:
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI
Dominikus Dalu









Loading...

Loading...
Loading...
Loading...