• ,
  • - +
Ombudsman RI dan Pemkab OKU Perkuat Kerja Sama Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kabar Ombudsman • Kamis, 20/08/2026 •
 
Foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

JAKARTA - Ombudsman RI menegaskan bahwa kerja bersama perlu dilakukan dalam rangka memperbaiki kepercayaan publik yang hingga kini masih menjadi tantangan bersama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat memberikan sambutan dalam audiensi sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kamis (20/8/2026), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

"Saat ini kita tahu bahwa kepercayaan publik atau public trust menjadi tantangan bersama. Oleh karena itu, harus ada kerja sama dengan pemerintah di daerah-daerah yang notabene dekat dengan masyarakat," tegas Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, Ombudsman RI hadir bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi cermin bagi pemerintah dan mitra strategis dalam melihat kualitas pelayanan sekaligus memberikan peringatan dini terhadap potensi permasalahan.

"Ketika ada kesalahan, kami memberikan early warning atau deteksi dini dalam perbaikan sistem sehingga menghindari kesalahan tersebut menjadi semakin besar dan berdampak buruk bagi masyarakat," lanjutnya.

Merespons hal tersebut, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU untuk terus berjalan bersama Ombudsman RI guna memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas maladministrasi.

"Kami berharap akan ada kerja-kerja konkret berkelanjutan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hasil pengawasan Ombudsman RI diharap dapat memberikan perbaikan nyata yang tergambar dari pengalaman warga dan pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap negara," ujar Teddy.

Teddy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU terbuka terhadap kritik, masukan, dan saran dari Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kami tidak alergi terhadap kritik, masukan, dan saran. Justru ini membangkitkan kami dari tidur kami, yang kadang terlena dan menganggap pelayanan kami sudah baik. Ombudsman RI menyadarkan kami untuk terus semangat dan giat lagi. Kami ingin menempatkan Ombudsman RI sebagai pengawas kami," ungkapnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, para Kepala Biro, Plt. Inspektur, serta jajaran Ombudsman RI. Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...