• ,
  • - +
Ombudsman RI Beri Saran kepada 3 Menteri dan Kepala Daerah
Siaran Pers • Jum'at, 16/06/2017 •
 

SIARAN PERS - OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Jumat, 16 Juni 2017

Ada Maladministrasi dalam Penyelesaian Status Kelembagaan Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, Ombudsman RI Beri Saran kepada 3 Menteri dan Kepala Daerah

“Sejak terdapat peraturan bahwa tenaga kesehatan minimal dari diploma tiga (D3) maka Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (PT-Kesda) didirikan untuk mengakomodir kebutuhan tenaga kesehatan dan tersebar di beberapa daerah. Sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2012 sudah terdapat sekitar 11 peraturan/kebijakan baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat maupun Daerah namun payung hukum bagi PT-Kesda belum juga memihaknya. Permasalahan baru muncul pada saat terbit UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur pengelolaan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat pada kenyataannya justru pemerintah pusat belum siap menerima kewenangan dimaksud”

JAKARTA – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menyampaikan Rekomendasi diantaranya :

  1. Tiga poin Rekomendasi kepada Menteri Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, diantaranya menyelesaikan asesmen dan menerbitkan Keputusan mengenai hasil asesmen terhadap PT–Kesda yang bersedia untuk bergabung dengan Perguruan Tinggi Negeri hingga selesai proses penggabungannya;
  2. Tiga poin Rekomendasi kepada Menteri Kesehatan diantaranya menyelesaikan asesmen dan menerbitkan Keputusan mengenai hasil asesmen terhadap PT-Kesda yang bersedia untuk bergabung dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan hingga selesai proses penggabungannya;
  3. Tiga poin Rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri diantaranya melaksanakan dan menyelesaikan evaluasi serta pendataan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen terhadap PT-Kesda yang tidak menyatakan bergabung dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan maupun PT-Kesda yang tidak lulus asesmen, menerbitkan keputusan hasil evaluasi pendataan dan melakukan koordinasi dngan stakeholder terkait;
  4. Seluruh Kepala Daerah yang memiliki Perguruan Tinggi Kesehatan agar mendukung proses peralihan status kelembagaan PT-Kesda.

“Ombudsman RI juga memberikan Saran keada Mendagri agar melengkapi seluruh instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen” ungkap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Jumat (16/6). Pada penyerahan rekomendasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukormas Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi & Keuangan Kemendagri, Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti dan Kepala Bagian Advokasi Hukum Kemendikbud.

Penyampaian Rekomendasi ini didasarkan pada hasil investigasi yang berangkat dari pengaduan masyarakat yang mengalami praktik maladministrasi dalam proses status kelembagaan PT-Kesda. Alamsyah menjelaskan bahwa maladministrasi diskriminasi pada proses pengalihan status juga muncul dalam investigasi Ombudsman dimana Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Diktihanya memfasilitasi hingga tuntas PT-Kesda di bawah Pemprop Bengkulu yang bergabung dengan PTN (Universitas Bengkulu). Hal ini bertentang dengan pasal 11 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi. (Ombudsman RI)

 

Tags: malaadministrasi Ombudsman Republik Indonesia rekomendasi pt kesda


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...