• ,
  • - +
Ombudsman Periksa Pimpinan KPK soal TWK, Apa Saja yang Ditanyakan?
Kliping Berita • Kamis, 10/06/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Pimpinan KPK diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron bersama dengan Sekjen memenuhi permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Ombudsman RI. Kehadiran mereka terkait dengan dugaan malaadministrasi dalam pelaksaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaporkan 75 pegawai KPK tak lulus TWK.

Permintaan keterangan terhadap Nurul Ghufron ini dilakukan sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (10/6). Ada sejumlah hal yang digali oleh Ombudsman dalam permintaan keterangan tersebut.

"Perhatian Ombudsman adalah yang berkaitan dengan tugas fungsi dan kewenangan kami untuk melihat apakah ada dugaan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK dari tadinya pegawai tetap dan tidak tetap menjadi ASN," kata wakil ketua Ombudsman, Robertus Na Endi Jaweng, di kantornya.

Ia mengungkapkan, ada tiga klaster yang didalami oleh Ombudsman terkait TWK.

Pertama, terkait dasar hukum. Hal ini didalami soal ada atau tidaknya dugaan malaadministrasi dalam proses penyusunan perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi ASN.

Kedua, terkait pelaksanaan regulasi. Hal ini melihat soal ada tidaknya sosialisasi yang dilakukan kepada pegawai KPK jelang TWK digelar. Termasuk keterlibatan lembaga lain dalam proses alih status itu.

Ketiga, mendalami soal hasil dari TWK. Robertus mengatakan, Ombudsman mendalami soal pegawai KPK yang masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) dan dilantik menjadi ASN, serta yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selain itu, Robertus juga menyebut Ombudsman sudah memintai keterangan pihak-pihak terkait.

"Ombudsman dalam proses permintaan klarifikasi sejak 2 minggu lalu sesungguhnya kita sudah minta klarifikasi kepada KemenpanRB kenapa? karena Kementerian PAN ini adalah regulator terkait manajemen kepegawaian kita," kata Robertus.

"Kita mau mendapatkan gambaran secara umum dari kementerian PAN itu kita sudah peroleh dan kita tetap berharap mengundang sendiri Menteri PAN sendiri atau deputi, karena kemarin sekretaris deputi yang hadir. Soal teknis kita bisa peroleh tapi tidak terkait kebijakannya (tidak)," ucapnya.

Selain itu pihaknya pun sudah mengundang sejumlah unsur lain mulai dari BKN hingga asesor TWK dari BNPT.

Penjelasan dari KPK

Nurul Ghufron menjelaskan ada tiga hal yang setidaknya disampaikan dalam proses klarifikasi dengan Ombudsman.

Pertama, KPK menyatakan punya legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Yakni berdasarkan Pasal 1 angka 6 jo Pasal 3 Undang-Undang KPK. Peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-Undang KPK.

Dari UU KPK tersebut, kata dia, secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41 Tahun 2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom nomor 1 Tahun 2021.

"Landasannya untuk membuat perkom Pasal 6 PP 41 Tahun 2020 itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," kata dia di kesempatan yang sama.

Kedua, bicara soal prosedurnya. Ia mengatakan, pembahasan poin ini terkait dengan substansi atau kompetensi dan kewenangan. Jadi, kata dia yang dibahas soal kompetensi, dan ketaatan terhadap prosedur.

Ketiga, proses pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan TWK. Ghufron menjelaskan hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan, transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? setiap perform di KPK selalu kami upload di semua mailing list pihak jika mengetahui tersebut," ucapnya.

"Pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli yang eksperimen karena ahli konsep dan ahli pengalaman, kami mengundang beberapa pihak dan juga kemudian karena pelaksanaan yang pernah melakukan alih status non ASN menjadi pegawai ASN, salah salah satunya pernah dilakukan oleh salah satu dari Bulog kemudian juga dari Kemenpan karena ada proses pengalaman dari sekdes menjadi ASN berdasarkan undang-undang Desa," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...