Ombudsman Pantau Pelayanan Publik Pelindo Regional 2 Cirebon
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto beserta Tim Ombudsman Provinsi Jawa Barat, memantau langsung pelayanan publik yang diselenggarakan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Cirebon, di Kota Cirebon (4/4/2023).
Hal tersebut, sebagai upaya mendorong optimalisasi peran strategis pelabuhan.
Ombudsman RI diterima langsung oleh General Manager Pelindo Regional 2 Cirebon Supardi, beserta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas II Cirebon Aries Wibowo, Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon Encep Dudi, Kepala Balai Karantina Pertanian Bandung Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Cirebon Wawan Syuhud.
Hery menjelaskan, tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya terkait pelayanan pengangkutan pelabuhan.
"Pertemuan ini juga dalam rangka membangun koordinasi, kerjasama dan jaringan kerja untuk mencegah terjadinya maladministrasi", ucap Hery.
Dalam tindak pencegahan maladministrasi, Hery menyampaikan, bahwa Ombudsman RI menggunakan pendekatan eptahelix. Sebuah pendekatan membangun jejaring antara Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan pemerintah, DPR/DPRD, kelompok usaha (BUMN, BUMD, BUMS, dan BHMN), kalangan kampus, komunitas masyarakat/ormas/LSM, pers.
Hery menambahkan, pengangkutan pelabuhan memiliki fungsi strategis, yaitu menunjang kegiatan perdagangan dan perekonomian (ship follows the trade) serta merangsang pertumbuhan perekonomian wilayah (ship promotes the trade).
Pengangkutan pelabuhan merupakan sektor infrastruktur perhubungan yang strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sebagai sektor strategis, angkutan pelabuhan akan berpengaruh pada kinerja ekspor dan impor sehingga dapat meningkatkan penerimaan devisa negara, serta pembukaan kesempatan kerja.
Hery melanjutkan, keberadaan pelabuhan berfungsi untuk memfasilitasi pemindahan barang antara moda transportasi darat (inland transport) dan moda transportasi laut (maritime transport) serta menyalurkan barang masuk dan keluar daerah pabean secepat dan seefisien mungkin.
Keberadaan pelabuhan berfungsi untuk memfasilitasi pemindahan barang antara moda transportasi darat (inland transport) dan moda transportasi laut (maritime transport) serta menyalurkan barang masuk dan keluar daerah pabean secepat dan seefisien mungkin.
Peran strategis pelabuhan tersebut menuntut adanya kewajiban penyelenggara pelayanan publik di sektor pelabuhan untuk memenuhi prinsip-prinsip pelayanan.
Tentunya, sesuai dengan peraturan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas II Cirebon Aries Wibowo dan GM Pelindo Regional 2 Cirebon Supardi
Keduanya, menyambut baik kunjungan Ombudsman RI dan menyampaikan terima kasih atas pendampingan Ombudsman RI dalam memantau pelayanan publik yang diselenggarakan oleh KSOP dan Pelindo Regional 2 Cirebon.
Di akhir pertemuan, Hery berharap, untuk optimalisasi pelayanan publik dan pengawasan di sektor pelabuhan, dapat didorong adanya MoU antara Ombudsman RI dengan Kementerian BUMN selaku kementerian induk dari Pelindo.
"Untuk pencegahan maladministrasi sejak 10 Maret 2023 lalu kami telah MoU dengan Kementerian Perhubungan RI, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh perwakilan kami di daerah bersama instansi vertikal di bawah jajaran Kemenhub RI," pungkasnya.